Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Dari Bengkel Sederhana Menuju Kampus Dunia, Putri Pandeglang Raih Beasiswa LPDP

    24 Juni 2026

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

    Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

    Rizki Mubarok10 Juli 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon membacakan rancangan keputusan mengenai pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 9 Juli 2025.

    Dalam rapat paripurna itu, DPRD mengusulkan nama Imron Rosadi dari fraksi PKS untuk menduduki posisi wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029.

    Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan mekanisme pergantian unsur pimpinan dewan mengacu pada Peraturan DPRD Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sudah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 tahun 2024.

    “Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” ucap Fahmi disela-sela memimpin rapat paripurna.

    Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon.

    Dalam Rancangan keputusan DPRD mengenai pergantian pimpinan yang dibacakan Furkon, disebutkan bahwa usul pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten

    “Keputusan DPRD Banten mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon.

    Setelah itu, Furkon kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan calon pengganti wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029 dari fraksi partai keadilan sejahtera

    “Memutuskan penetapan. Kesatu mengusulkan pengangkatan saudara H. Imron Rosadi sebagai calon pengganti wakil ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029 dari fraksi partai Keadilan Sejahtera,” jelasnya.

    “Kedua, usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. Ketiga, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon mengakhiri pembacaan rancangan keputusan DPRD.

    DPRD Banten Fraksi PKS rapat paripurna
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Recent Post

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.