BANTENCORNER.COM – Ketika sebuah laporan dugaan kekerasan muncul di lingkungan kampus, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya individu yang dilaporkan atau pihak yang melapor. Yang sedang diuji adalah integritas institusi pendidikan itu sendiri.
Belakangan, sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Serang dihadapkan pada munculnya laporan dugaan kekerasan yang dialami oleh seorang mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, laporan tersebut mengarah kepada seorang terlapor yang dalam berbagai pembahasan internal kampus kerap disebut dengan inisial *”J.A.”*. Hingga tulisan ini diterbitkan, proses penanganan dan klarifikasi masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar konflik personal antarindividu. Terlebih lagi apabila dugaan yang dilaporkan menyangkut kekerasan yang berdampak pada kondisi fisik, psikologis, maupun keberlangsungan kehidupan akademik korban. Ketika rasa aman mahasiswa terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan kualitas lingkungan pendidikan secara keseluruhan.
Universitas Pendidikan Indonesia merupakan institusi yang selama puluhan tahun membangun reputasi sebagai kampus pencetak pendidik bangsa. Identitas tersebut membawa konsekuensi moral yang besar. Kampus yang mendidik calon guru seharusnya menjadi ruang yang paling keras menolak segala bentuk kekerasan, diskriminasi, intimidasi, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan harus ditangani dengan keseriusan yang sama sebagaimana kampus menjaga reputasi akademiknya. Sebab reputasi tidak lahir dari kemampuan menyembunyikan persoalan, melainkan dari keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Dalam konteks pendidikan tinggi, jaminan konstitusional tersebut tidak boleh berhenti sebagai teks hukum yang tertulis di atas kertas. Ia harus hadir dalam bentuk kebijakan nyata, mekanisme perlindungan yang efektif, serta keberpihakan institusi terhadap keselamatan sivitas akademika.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan sering kali menghadapi hambatan berlapis ketika mencari keadilan. Mulai dari ketakutan untuk melapor, tekanan sosial, stigma, hingga kekhawatiran tidak dipercaya. Oleh sebab itu, setiap laporan yang muncul harus diperlakukan dengan penuh kehati-hatian sekaligus keseriusan.
Sayangnya, dalam banyak kasus di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, persoalan kekerasan justru sering kali terjebak dalam budaya diam. Korban diminta bersabar. Saksi diminta tidak berbicara. Organisasi mahasiswa diminta tidak membahas. Publik diminta menunggu tanpa kepastian. Sementara waktu terus berjalan dan luka yang dialami korban semakin dalam.
Budaya diam inilah yang sesungguhnya menjadi musuh terbesar dunia pendidikan.
Kekerasan tidak tumbuh karena keberanian pelaku semata. Kekerasan tumbuh karena adanya ruang yang memungkinkan pembiaran berlangsung. Ketika laporan tidak ditindaklanjuti secara serius, ketika korban merasa sendirian, ketika proses berjalan tanpa transparansi, maka institusi secara tidak langsung sedang menciptakan ruang aman bagi impunitas.
Pers kampus berpandangan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis, jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, serta akses terhadap mekanisme pelaporan yang adil harus tersedia dan dapat diakses dengan mudah. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Kedua prinsip tersebut bukanlah hal yang saling bertentangan. Melindungi korban tidak berarti mengabaikan hukum. Menjunjung hukum tidak berarti mengabaikan korban. Keadilan justru lahir ketika keduanya berjalan beriringan.
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Serang. Kampus perlu memastikan bahwa sistem pencegahan dan penanganan kekerasan benar-benar bekerja, bukan sekadar menjadi dokumen administratif yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa.
Mahasiswa membutuhkan kepastian bahwa kampus akan berdiri di garis depan ketika hak-hak mereka terancam. Mereka membutuhkan keyakinan bahwa ketika melapor, suara mereka akan didengar. Mereka membutuhkan jaminan bahwa keselamatan mereka lebih penting daripada kenyamanan birokrasi atau kekhawatiran terhadap citra institusi.
Tidak ada kampus yang sempurna. Namun terdapat perbedaan besar antara kampus yang berani menyelesaikan persoalan dan kampus yang memilih menutup mata terhadap persoalan.
Karena itu, tuntutan yang paling mendasar hari ini bukanlah sekadar penyelesaian terhadap satu laporan yang sedang menjadi perhatian publik. Tuntutan yang lebih besar adalah memastikan bahwa Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Serang benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sebab pendidikan yang sejati tidak mungkin tumbuh di atas ketakutan. Dan kampus yang membiarkan rasa takut menguasai mahasiswanya telah kehilangan sebagian dari makna pendidikannya sendiri.***






















