BantenCorner– Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk mematuhi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul fitri.
“Jadi itu sesuai dengan regulasi yang ada pelaku usaha atau perusahaan memang harus membayarkan maksimal harusnya satu minggu sebelum hari raya. Ya, syukur-syukur sih dibayarkan dua minggu, tiga minggu, sebelum hari raya biar masyarakat atau pekerja ini juga bisa dengan leluasa mempos-poskan pengeluaran pengeluaran lebarannya. Tapi kalau tidak memungkinkan ya mungkin satu minggu sebelum hari raya sesuai regulasi,” ujar Dede Rohana kepada awak media saat ditemui di plaza aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan Dede Rohana, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Dede juga meminta Disnaker Banten untuk berperan aktif dengan membuka posko pengaduan THR secara online melalui email dan nomor WhatsApp.
“Kita minta buka posko online saja biar bisa disebarkan melalui WA misalnya, link website pengaduan ketika ada masyarakat Banten yang tidak dibayar atau belum dibayar bisa segera melapor,” katanya.
Dede mengingatkan, kepada perusahaan terdapat sanksi jika tidak membayarkan THR tepat waktu sesuai tauran yang berlaku.
“Kita antisipasi baik melalui pemanggilan atau teguran dulu, atau bisa komunikasi via telepon dulu kepada pengusaha belum membayar atau kesulitan membayar,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR H-7 Idul fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Selain itu, Menaker juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan dilarang membayar secara mencicil.







