Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan
    NEWS

    PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    By Muhamad Rizki03 April, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa kasus banjir bandang di Kota Serang tahun 2022, merupakan kelalaian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) sebagai pengelola Bensingan Sindagheula.

    Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu 3 April 2024.

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang memutus perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dan mengabulkan beberapa poin yang menjadi pokok tuntutan penggugat.

    Gugatan yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2023 ini merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh masyarakat dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang pada 1 Maret 2022 silam. Dimana peristiwa banjir tersebut diduga karena adanya kelalaian pengelolaan dan pengawasan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola bendungan Sindangheula

    Dalam putusan tersebut, majelas hakim menegaskan:
    Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

    LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

    “Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa/ pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” ucap Rizal, anggota LBH Pijar.

    banjir BBWSC LBH Pijar Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.