BantenCorner– Aktivis Anti Korupsi Uday Suhada menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten main mata di kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan situ ranca gede jakung di Kabupaten Serang, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Uday mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka di kasus tersebut.
“Segera ambil langkah konkrit. Pak Kajati sendiri yng pernah sampaikan potensi kerugian 1 triliun, perkaranya juga sudah naik ke penyidikan. Artinya sebenarnya mereka sudah kantongi nama calon pengantin nya (tersangka,red),” kata Uday kepada BantenCorner, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Uday, Kejaksaan harus mengambil langkah konkrit jangan sampai kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten itu berlarut-larut.
“Iya. Mestinya ini saat yg tepat Pak Kajati ambil langkah konkrit. Potensi kerugian keuangan negara 1T itu kan pasti bukan hasil tebak-tebakan. Tapi dari kajian dan perhitungan yang matang,”
Sebelumnya, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Himawan mengagakan, pihaknya terkendala dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kami tetap terus melakukan pemanggilan, karena mengingat setiap perkara itu memiliki dinamikanya sendiri memiliki kerumitannya sendiri,” ujar Himawan.
Menurut Himawan, dari 250 saksi warga saat ini baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Kita coba telusuri klaim mereka itu apakah benar mereka adalah pemilik dari tanah tersebut, intinya kita coba mengungkap alas hak yang mereka miliki,” katanya.
Terkait kepastian penetapan tersangka, Himawan beralasan Kejaksaan berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau kecil mah nggak, tetap optimis kita mengusut perkara situ Ranca Gede Jakung. Kita berkomitmen menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.







