BantenCorner– Penetapan tersangka Kepala Desa Babakan, berinisial J dalam kasus pembebasan lahan di alih fungsi Situ Randa Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang disorot Aliansi Idependen Peduli Publik (ALIPP).
Direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada mencium aroma kejanggalan Kejati Banten dalam penetapan tersangat J.
Merespon penetapan tersangka J, Uday langsung melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Urusanya kok jadi kacau begini nih, tersangka malah kades,” kata Uday kepada BantenCorner, Kamis (16/4/2024).
Menurut Uday, kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian Rp1 triliun itu melibatkan banyak pihak. Dia menduga aktor intelektual di kasus tersebut masih berkeliaran dengan tenang.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi penetapan tersangka J berkaitan dengan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede.
“Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735.000.000,” ujar Rangga.
Menurut Rangga, uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan).
“Uang ini merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” katanya.
Sementara, pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional
desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.
Tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.







