SERANG– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, BPK menemukan 211 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaanya atau menghilang.
Hasil pemeriksaan fisik BPK terhadap 211 unit kendaraan dinas dan operasional yang hilang dengan nilai mencapai Rp25.570.593.597,33 atau Rp25,5 miliar. Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai 2019 dan masih tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B dengan kondisi baik.
BPK merinci kendaraan dinas yang hilang berada di tiga organisasi perangkat daerah yakni Sekretariat DPRD enam unit senilai Rp395.980.000,00. Kemudian, 18 unit di Bapenda dengan nilai Rp205.122.856,00, dan 187 unit di Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp24.969.490.741,33.
“Jadi ini harus bisa dijelaskan oleh BPKAD atau Pemprov Banten terkait keberadaan fisik daripada kendaraan tersebut hasil audit BPK, karena ini menjadi tanggungjawab kita, bahwa kemudian kendaraan itu sudah tidak layak pakai dan sebagainya itu nomor sekian yang aling penting adalah keberadaan fisiknya. Ini harus bisa kita pertanggungjawabkan, termasuk di DPRD Banten ada 6 unit,” ujar ketua DPRD Banten Andra Soni di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (28/5/2024),
Menurut Andra, temuan BPK harus diselesaikan tepat waktu agar tidak menjadi masalah hukum.
“Kita ada batasan waktu untuk menelusuri dan bisa memberikan progres dan DPRD akan mengawasi progres-progres tersebut,” katanya.
Disinggung jika kendaraan digelapkan akan menempuh jalur hukum, politisi Gerindra itu menyerahkan ke BPKAD untuk memproses lebih lanjut terkait masalah tersebut.
“Nanti BPKAD yang bisa menjelaskan itu, kita nggak boleh berspekulasi bahwa temuan BPK ada sekian ratus unit yang dipertanyakan keberadaanya,” tandasnya.







