Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Isma Laporkan Pegawai RS Kartini ke Polda Banten

    Isma Laporkan Pegawai RS Kartini ke Polda Banten

    Muhamad Rizki29 Mei, 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pelaporan Isma didamping kuasa hukumnya yang terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Isma Mustika Halimutus Sadiyah (HS), mahasiswi Poltekkes Banten melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Mg dan kawan-kawan, pegawai di Rumah Sakit (RS) Kartini di Rangksbitung, Kabupaten Lebak kepada Polda Banten, Selasa (28/5/2024).

    Laporan itu bernomor STPL /136 /V /SPKT I.Ditrekrimum / 2024/ Polda Banten yang ditandatangani oleh AKP M Nur, an KA SPKT Polda Banten pada tanggal 28 Mei 2024.

    Pelaporan Isma didamping kuasa hukumnya yang terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya.

    Setelah membuat laporan, Isma Mustika HS langsung diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Hingga berita ini disiarkan, Ismal masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.

    Sebelumnya, harapan Isma Mustika HS, mahasiswi Poltekkes Banten untuk menjadi bidan tahun ini menjadi pupus. Status mahasiswanya dinonaktifkan Poltekkes Banten karena RS Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kehilangan uang Rp50 ribu. Padahal bulan Mei ini (2024), Isma harus menempuh Sidang Laporan Tugas Akhir (LTA).

    “Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya Praktek Kerja (PK3) diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinon-aktifkan, sehingga tidak dapat meneruskan PPKK,” kata Isma Mustika HS.

    Sedangkan surat pemberitahuan penon-aktifannya dari Poltekkes Banten untuk Isma Mustika, tidak pernah diterima hingga sekarang. Namanya masih tercantum di daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2. Tapi Isma tidak boleh mengikuti tryout2 tersebut.

    “Saya juga diberitahu secara lisan, tidak bisa mengikuti Sidang LTA bulan Mein ini. Itu kan sama saja saya tidak bisa lulus tahun ini. Saya tidak bisa jadi bidan tahun ini,” ujar Isma Mustika.

    Menurut Isma, penon-aktifan status mahasiswa dirinya merupakan rangkaian peristiwa yang berawal dari hilangnya uang Rp50 ribu di RS Kartini, Rangkasbitung, Lebak. Kehilangan ini dituduhkan ke Isma.

    “Saya PK3 di RS Kartini, Lebak sejak Januari 2024. PKL istilah lainnya. Tanggal 17 Januari, saya jaga di ruang Emerald RS Kartini. Kami biasa menyebutnya ruang nifas. Tidak ada apa-apa. Saya pulang jam 16 (16.00 WIB),” cerita Isma Mustika.

    Besoknya, Isma Mustika diminta datang pukul 07.00 WIB. Langsung ke lantai 3 RS Kartini. Di sana sudah menunggu 3 pegawai RS Kartini. Isma diberitahu bahwa kemarin di ruang Emerald telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp50 ribu.

    Isma Mustika Halimutus Sadiyah Polda banten RS Kartini

    Related Posts

    HUKRIM

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret, 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    HUKRIM

    Usung Misi Kemanusiaan, Polda Banten Kirim 100 Personel Brimob, Bantu Korban Banjir-Longsor di Aceh

    26 Desember, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.