Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online
    NEWS

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    By Rizki Mubarok11 Maret, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORMER.COM – Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir dalam bentuk uang tunai. 

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah maju ditengah masih lemahnya posisi pengemudi dan kurir lantaran masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Ini langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran agar driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Anshar merasa bahagia karena perjuangan pengemudi ojol selama ini mendapatkan jalan keluar dari pemerintah. Ia mengatakan, hal itu adalah bukti bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat.

    “Teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Menaker dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankannya,” tambahnya.

    Secara teknis, lanjut dia, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator.

    Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022 pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan layanan aplikasi yang melakukan potongan melebihi aturan.

    “Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutupnya.***

    Ojek Online Prima THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.