Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM  30 Uniba Gelar Anti Bullying Level Up, Wujudkan Sekolah Aman Melalui Edukasi Siswa dan Diskusi Bersama Guru

    25 Juli 2026

    KKM 19 UNIBA Berhasil Dampingi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMKM

    25 Juli 2026

    Aksi Nyata KKN UIN SMH, Sungai Ciliman Dibersihkan Bersama Warga

    25 Juli 2026

    Bidang 1 KKM Kelompok 30 UNIBA Jalankan Program Pendidikan melalui Bimbel Lentera Ilmu dan KBM Interaktif

    25 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Cegah PSU Berulang, Bawaslu Minta Dukungan Masyarakat Sipil untuk Berpartisipasi

    Cegah PSU Berulang, Bawaslu Minta Dukungan Masyarakat Sipil untuk Berpartisipasi

    Rizki Mubarok17 Maret 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Simpul Madani Serang mengadakan kegiatan Diskusi Pilkada dengan mengangkat tema “PSU Pilkada Kabupaten Serang: Nestapa Masyarakat dan Harapan Demokrasi” pada Minggu, 16 Maret 2025.

    Dialog publik itu berlangsung di Aula Posbakum Aisyiyah, Ciruas Kab. Serang

    Simpul Madani Serang merupakan gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang ada di Kabupaten Serang, lebih dari 17 Organisasi tergabung dalam Simpul Madani yang sama-sama memiliki keinginan untuk Perubahan dan Kemajuan Kabupaten Serang.

    Kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan delegasi perwakilan dari OMS Masing-masing Anggota Simpul Madani Serang. Menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Kab. Serang, Ari Setiawan, Akademisi/ Ketua ICMI Kab. Serang, Lutfi Nawawi dan Pengamat Politik, Solihin Abbas. Kegiatan Diskusi berlangsung secara interaktif dari seluruh peserta yang hadir.

    Perwakilan Simpul Madani Serang, Saefullah (Aktivis Serang Utara) mengatakan, menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang seperti dimandatkan Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu diminta memastikan jajarannya itu agar tak mengulangi kesalahan yang sama.

    ”ini merupakan sejarah buruk perjalanan demokrasi di Kabupaten Serang, Penyelenggara Pemilu perlu diingatkan bahwa mereka punya tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur dan Adil,” katanya.

    Ari Setiawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, semua laporan yang masuk di Bawaslu semuanya ditindaklanjuti.

    ”Pemungutan Suara Ulang akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Bawaslu meminta Dukungan Partisipasi aktif dari Masyarakat Sipil dalam Pengawasan proses tahapan PSU di Kabupaten Serang,” katanya.

    selanjutnya Lutfi Nawawi Akademisi sekaligus Ketua ICMI Kab. Serang berharap semua masyarakat bisa berbenah, menyiapkan dan mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Serang untuk mewujudkan pemimpin yang betul-betul dikehendaki masyarakat.

    ”Hindari perpecahan dan menjadikan momentum PSU ini sebagai pelajaran berharga dikemudian hari,” tuturnya.

    Sementara itu, Pengamat Politik, Solihin Abbas menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di seluruh TPS Kab. Serang membuat kejutan yang luar biasa.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa dan keterlibatan pejabat negara dalam hal ini Menteri Desa.

    “Padahal persoalan tersebut sebelumnya sudah diputus oleh Bawaslu, seperti soal Rakercab APDESI di Anyer dan Acara Haul yang menggunakan Kop Surat Menteri, semuanya sudah diproses Bawaslu dan tidak ada Pelanggaran Pilkada,”

    Menariknya dalam putusan MK mengabulkan permohonan sengketa dan membuat langkah maju dalam menyikapi Perselisihan Hasil Pilkada. Putusan ini bersifat Progresif dan menjadi pembenahan untuk sistem Pilkada kita saat ini.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KAMPUS 21 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    KKM 78 UNIBA Kunjungi Petani Kampung Sanding, Catat Kendala Utama Budidaya Padi dan Timun

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    Recent Post

    Lintas Bidang Pengabdian, KKM UNIBA Kelompok 25 Gerak Cepat di Desa Singamerta

    25 Juli 2026

    Isi Masa Pengabdian, KKM UNIBA Kelompok 25 Gerakkan Berbagai Program di Singamerta

    25 Juli 2026

    Jalin Silaturahmi, KKM UNIBA Kenalkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam

    25 Juli 2026

    Diduga Sarat Pelanggaran Prosedural, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Serang Dilaporkan ke Pengurus Nasional

    25 Juli 2026

    Rendi Aditya GP Kembali Pimpin ESI Kabupaten Serang, Bidik Pertahankan Juara Umum Esport di Porpov 2026

    25 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.