Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peluang Kota Serang Jadi Lokasi PSEL Capai 90 persen, Legislatif Beri Catatan ke DLH

    05 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Tinjau Tiga RTLH di Kecamatan Walantaka dan Curug

    05 Desember, 2025

    Tangkap, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

    05 Desember, 2025

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    04 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Cegah PSU Berulang, Bawaslu Minta Dukungan Masyarakat Sipil untuk Berpartisipasi
    NEWS

    Cegah PSU Berulang, Bawaslu Minta Dukungan Masyarakat Sipil untuk Berpartisipasi

    Oleh Rizki Mubarok17 Maret, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Simpul Madani Serang mengadakan kegiatan Diskusi Pilkada dengan mengangkat tema “PSU Pilkada Kabupaten Serang: Nestapa Masyarakat dan Harapan Demokrasi” pada Minggu, 16 Maret 2025.

    Dialog publik itu berlangsung di Aula Posbakum Aisyiyah, Ciruas Kab. Serang

    Simpul Madani Serang merupakan gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang ada di Kabupaten Serang, lebih dari 17 Organisasi tergabung dalam Simpul Madani yang sama-sama memiliki keinginan untuk Perubahan dan Kemajuan Kabupaten Serang.

    Kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan delegasi perwakilan dari OMS Masing-masing Anggota Simpul Madani Serang. Menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Kab. Serang, Ari Setiawan, Akademisi/ Ketua ICMI Kab. Serang, Lutfi Nawawi dan Pengamat Politik, Solihin Abbas. Kegiatan Diskusi berlangsung secara interaktif dari seluruh peserta yang hadir.

    Perwakilan Simpul Madani Serang, Saefullah (Aktivis Serang Utara) mengatakan, menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang seperti dimandatkan Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu diminta memastikan jajarannya itu agar tak mengulangi kesalahan yang sama.

    ”ini merupakan sejarah buruk perjalanan demokrasi di Kabupaten Serang, Penyelenggara Pemilu perlu diingatkan bahwa mereka punya tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur dan Adil,” katanya.

    Ari Setiawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, semua laporan yang masuk di Bawaslu semuanya ditindaklanjuti.

    ”Pemungutan Suara Ulang akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Bawaslu meminta Dukungan Partisipasi aktif dari Masyarakat Sipil dalam Pengawasan proses tahapan PSU di Kabupaten Serang,” katanya.

    selanjutnya Lutfi Nawawi Akademisi sekaligus Ketua ICMI Kab. Serang berharap semua masyarakat bisa berbenah, menyiapkan dan mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Serang untuk mewujudkan pemimpin yang betul-betul dikehendaki masyarakat.

    ”Hindari perpecahan dan menjadikan momentum PSU ini sebagai pelajaran berharga dikemudian hari,” tuturnya.

    Sementara itu, Pengamat Politik, Solihin Abbas menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di seluruh TPS Kab. Serang membuat kejutan yang luar biasa.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa dan keterlibatan pejabat negara dalam hal ini Menteri Desa.

    “Padahal persoalan tersebut sebelumnya sudah diputus oleh Bawaslu, seperti soal Rakercab APDESI di Anyer dan Acara Haul yang menggunakan Kop Surat Menteri, semuanya sudah diproses Bawaslu dan tidak ada Pelanggaran Pilkada,”

    Menariknya dalam putusan MK mengabulkan permohonan sengketa dan membuat langkah maju dalam menyikapi Perselisihan Hasil Pilkada. Putusan ini bersifat Progresif dan menjadi pembenahan untuk sistem Pilkada kita saat ini.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    NEWS 01 Desember, 2025

    Seminar Career Branding di MA Sulamul Falah Panimbang Dorong Pelajar Siapkan Masa Depan Sejak Dini

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    PWNU Banten Serukan Islah Terkait Polemik di PBNU

    Konferancab GP Ansor Ciomas 2025 Hasilkan Ketua Baru, Muhammad Ajid Terpilih Aklamasi

    Recent Post

    Galangan Kapal Modern Arjaya Berkah Marine Jadi Magnet Baru Industri Maritim di Banten

    04 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Datangi Rumah Warga yang Atapnya Roboh

    04 Desember, 2025

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    04 Desember, 2025

    Ketua TP-PKK Kota Serang Arfina Rustandi Sabet Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

    04 Desember, 2025

    1.600 RTLH di Kota Serang Akan Diperbaiki Lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

    03 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.