Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pangkas Biaya, PROJO Setujui Gubernur Dipilih DPRD

    06 Januari, 2026

    Wakil Wali Kota Serang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung KMP Kelurahan Unyur

    06 Januari, 2026

    Awas Diperika, Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025

    05 Januari, 2026

    Banjir Rendam SD Negeri Pamarican 1 dan 2, Kadisdikbud Kota Serang Tinjau Langsung Lokasi

    04 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pastikan Tidak Ada Fraksi TNI di DPR, PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba
    NEWS

    Pastikan Tidak Ada Fraksi TNI di DPR, PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

    By Rizki Mubarok18 Maret, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Belakangan ini ramai sejumlah penolakan terhadap revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru (Orba).

    Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu, menilai bahwa anggapan tersebut terlalu berlebihan.

    Ia menuturkan, memang terdapat penambahan jabatan sipil di kementerian maupun lembaga yang dapat diduduki oleh tentara aktif. Namun, jika dicermati lebih dalam, jabatan-jabatan itu lebih banyak berkaitan dengan ketahanan serta keamanan nasional yang rentan gangguan dari luar.

    “Jadi, RUU TNI bukan ancaman pada demokrasi atau akan menghidupkan kembali dwifungsi,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Anshar menyampaikan, perluasan jabatan sipil TNI di lembaga non militer sangat berbeda kondisinya dengan masa lalu. Dalam RUU itu tidak diatur mengenai pembentukan fraksi TNI di DPR RI yang memiliki kewenangan legislasi.

    “Perluasan tugas TNI ini tidak menambah kewenangan TNI untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang atau aturan lain seperti masa orba lewat perwakilan golongan dan jabatan bupati, walikota atau gubernur,” imbuhnya.

    Anshar mengatakan, perluasan tugas operasi non perang terhadap TNI saat ini justru dibutuhkan dalam menanggulangi ancaman pertahanan dan keamanan yang berkaitan dengan jejaring internasional seperti serangan siber, kartel narkoba dan penyelamatan WNI yang terancam di luar negeri.

    “Ketiga hal itu saat ini memang sudah harus dilihat ancaman yang bisa menganggu pertahanan dan keamanan nasional, berjejaring internasional. Ini juga masih relevan,” tutupnya.***

    Prima RUU TNI
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Liana on 26 Maret, 2025 15:55

      thanks for info.

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    NEWS 31 Desember, 2025

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    Recent Post

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    04 Januari, 2026

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    04 Januari, 2026

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    04 Januari, 2026

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    02 Januari, 2026

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    31 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.