BANTENCORNER.COM – Universitas Bina Bangsa (UNIBA) melalui mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 91, berhasil menggelar penyuluhan mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Majelis Ta’lim Ash-Sholihin, Serang, Banten pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.
Penyuluhan ini menyoroti berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya yang luas, serta memberikan informasi mengenai perlindungan hukum bagi korban. Para peserta, yang terdiri dari berbagai kalangan usia, antusias mengikuti penyuluhan yang bertema “Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga, Wujudkan Keluarga Harmonis dan Aman”.
Salah satu narasumber kunci, Dr. Hj. Sulkiah Hendrawati, S.H., M.H., seorang pakar hukum yang berpengalaman dalam perlindungan perempuan dan anak, memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai jenis kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Beliau menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan tersebut.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga. Jika ada kekerasan di dalamnya, maka fungsi keluarga sebagai tempat tumbuh dan berkembang akan rusak. Masyarakat perlu tahu bahwa ada undang-undang yang melindungi korban dan ada lembaga yang siap membantu,” jelasnya.
Sesi tanya jawab yang interaktif juga menjadi bagian penting dari penyuluhan ini. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan berbagi kekhawatiran mengenai kasus kekerasan di lingkungan mereka.
“Saya sangat terbuka wawasan setelah ikut penyuluhan ini. Ternyata banyak hal yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, dan kami sekarang jadi tahu apa yang harus dilakukan,” ungkap salah satu peserta.
Afip, Ketua KKM 91 UNIBA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Mereka berharap penyuluhan ini dapat berkelanjutan dan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait untuk menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Kami ingin meninggalkan sesuatu yang bermanfaat, tidak hanya bersifat sementara. Kesadaran hukum dan keberanian untuk bertindak harus ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan ibu-ibu dan remaja,” tegasnya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menciptakan rumah tangga yang bebas dari kekerasan dan berani mengambil langkah preventif dan solutif jika menghadapi kasus serupa. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih peduli, tanggap, dan berani dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.***







