Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet
    NEWS

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    By Rizki Mubarok06 Agustus, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Penolakan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi semakin meluas. Usai KONI se Tangerang Raya sepakat menolak, kini giliran KONI Kabupaten Serang yang menolak keras Permenpora tersebut.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, regulasi tersebut perlu dikaji ulang.

    “KONI Kabupaten Serang menolak Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025.

    Ketua KONI yang berlatar belakang sebagai guru olahraga di Kabupaten Serang itu khawatir, jika Permenpora 14/2024 dipaksakan maka akan menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan keberadaan KONI.

    “Kami jelas menolak, kami tahu persis pembinaan dan pengembangan atlet. Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada KONI daerah akan terhambat dan melemah karena tidak ada bantuan pembiayaan,” katanya.

    Sebelumnya, suara penolakan Permenpora datang dari Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) hingga pengurus KONI se-Tangerang Raya sepakat menolak aturan tersebut.

    Ketua FKONITA sekaligus ketua KONI Kota Tangerang Selatan, M Hamka Handaru menyampaikan bahwa implementasi Permenpora tersebut saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.

    Oleh sebab itu, Hamka meminta Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

    Lebih jauh, Hamka berpendapat, bahwa secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Tak henti disitu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

    Dengan demikian, Hamka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah dan melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.