Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar

    NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar

    Maslam Danur28 November 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Jumat (28/11/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta —DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Laporan tersebut atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang.

    Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan
    Agung RI. Padeli saat ini sedang menjabat sebagai Kajari dikabupaten Bangka Tengah,
    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar, dan modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.

    Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

    “Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025)

    Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, Padeli dan anak buahnya tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Komisoner dan Mantan Komisoner baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar. NCW mendetilkan bahwa Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola:

    • Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis,
    • Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang,
    • Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan,
    • Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,
    • Mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyeragkan uang
    • Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan “setoran resmi” Kejari
    setelah ketahuan.

    Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari
    Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

    “Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor
    ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Donny.

    Menurut Donny, Jumlah Uang Diduga Diperas Capai Rp 2,035 Miliar
    Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga
    pihak:

    1. drh. H. Junwar, M.Si — Rp 410.000.000
    Diserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.

    2. H. Kamaruddin — Rp 125.000.000
    Dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di
    ruang kerja mantan Kajari.

    3. H. Sawal — Rp 1.390.000.000
    Namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan
    dicatat sebagai “titipan barang bukti”.
    Selisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.

    “Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.

    Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung:

    1. Memeriksa mantan Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum secara menyeluruh.

    2. Menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan
    jabatan.

    3. Memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap
    memaksakan perkara.

    4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor.

    5. Mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang
    bersih.

    Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung memastikan pihaknya akan
    mengawal kasus ini hingga selesai.

    “Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenanga,
    apalagindemgan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak (bukan wewenang) mereka paksakan. Bahkan informasi tentang dugaan pemerasan Padeli selama menjabat Kajari di Kabupaten Enrekang disinyalir melakukan oemerasan dihampir semua OPD/Dinas Pemkab Enrekang. Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akankami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK” tegasnya.

    Kajari Enrekang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Recent Post

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    12 Juni 2026

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    12 Juni 2026

    Mangkir Panggilan KPK, Ainun Naim Diduga Terkait Penyerobotan Yayasan Trisakti

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.