Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar

    NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar

    Maslam Danur28 November 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Jumat (28/11/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta —DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Laporan tersebut atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang.

    Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan
    Agung RI. Padeli saat ini sedang menjabat sebagai Kajari dikabupaten Bangka Tengah,
    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar, dan modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.

    Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

    “Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025)

    Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, Padeli dan anak buahnya tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Komisoner dan Mantan Komisoner baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar. NCW mendetilkan bahwa Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola:

    • Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis,
    • Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang,
    • Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan,
    • Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,
    • Mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyeragkan uang
    • Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan “setoran resmi” Kejari
    setelah ketahuan.

    Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari
    Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

    “Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor
    ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Donny.

    Menurut Donny, Jumlah Uang Diduga Diperas Capai Rp 2,035 Miliar
    Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga
    pihak:

    1. drh. H. Junwar, M.Si — Rp 410.000.000
    Diserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.

    2. H. Kamaruddin — Rp 125.000.000
    Dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di
    ruang kerja mantan Kajari.

    3. H. Sawal — Rp 1.390.000.000
    Namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan
    dicatat sebagai “titipan barang bukti”.
    Selisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.

    “Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.

    Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung:

    1. Memeriksa mantan Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum secara menyeluruh.

    2. Menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan
    jabatan.

    3. Memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap
    memaksakan perkara.

    4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor.

    5. Mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang
    bersih.

    Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung memastikan pihaknya akan
    mengawal kasus ini hingga selesai.

    “Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenanga,
    apalagindemgan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak (bukan wewenang) mereka paksakan. Bahkan informasi tentang dugaan pemerasan Padeli selama menjabat Kajari di Kabupaten Enrekang disinyalir melakukan oemerasan dihampir semua OPD/Dinas Pemkab Enrekang. Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akankami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK” tegasnya.

    Kajari Enrekang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.