Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Maslam Danur09 Desember, 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.

    Gugatan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Kepengurusan PB PSTI Masa Bakti 2021-2025.

    Objek gugatan adalah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) Masa 2021 – 2025 oleh KONI Pusat dan Penunjukkan Pejabat Sementara (Caretaker) Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI) Masa Bakti 2021 – 2025.

    Dalam gugatannya, penggugat (Ketua Umum PB PSTI) mendalilkan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan antara lain:

    • Dasar Penerbitan SK Cacat Hukum: SK KONI Pusat didasarkan pada putusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang menyatakan Munas PB.PSTI tidak sah. Namun, putusan BAKI tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    • Pelanggaran AD/ART KONI: Penggugat menilai pengambilalihan kepengurusan dan penunjukan caretaker bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020.

    • Pelanggaran AAUPB: Penggugat menganggap penerbitan SK tersebut tidak memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggara negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan kecermatan.

    Tuntutan Penggugat:

    Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PTUN Jakarta untuk:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025.
    3. Mewajibkan Tergugat (Ketua Umum KONI Pusat) untuk mencabut SK tersebut.
    4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Penggugat seperti semula.
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

    Permohonan Pembatalan Munaslub PSTI Tahun 2025.

    Selain gugatan ke PTUN, 14 Pengurus Provinsi PSTI juga mengajukan Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

    Alasan Permohonan Pembatalan Munaslub:
    Para Pemohon mendalilkan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PSTI serta Tata Tertib Munaslub. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan antara lain:

    • Tidak Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Munaslub: Pelaksanaan Munaslub dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PSTI dan Tata Tertib Munaslub yang telah ditetapkan dan disahkan.

    • Persyaratan Calon Ketua Umum Tidak Terpenuhi: Termohon II (Ketua Umum PB.PSTI terpilih) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum PB.PSTI karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

    • Diskriminasi Terhadap Pengurus Provinsi: Terdapat diskriminasi terhadap beberapa Pengurus Provinsi PSTI yang tidak diberikan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PB.PSTI.
    Tuntutan Para Pemohon:
    Para Pemohon memohon kepada BAKI untuk:

    1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

    3. Menyatakan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 atas terpilihnya Termohon II sebagai Ketua Umum PB.PSTI Masa Bakti 2025-2029 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Sengketa ini menunggu putusan final dari dua forum berbeda: PTUN Jakarta (untuk sah/tidaknya intervensi KONI) dan BAKI (untuk sah/tidaknya Munaslub 2025). Hasil dari kedua putusan ini akan menentukan masa depan kepemimpinan dan arah pembinaan sepaktakraw Indonesia.

    KONI Pusat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.