Bantencorner.com Jakarta – Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (23/2). Mereka menuntut agar lembaga anti-korupsi tersebut bertindak cepat menangani dugaan penggunaan kendaraan mewah berupa mobil Toyota Alphard oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan dan mantan Staf Ahli BKPM.
Dalam keterangan usai aksi, Koordinator HAMI Bung Faris menegaskan bahwa isu ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Menguatnya informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh pejabat negara merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Menurut Faris, dugaan tersebut menyangkut potensi gratifikasi dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, yang secara tegas diatur dalam sistem hukum pemberantasan korupsi Indonesia.
“Dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik disebutkan adanya dugaan penggunaan kendaraan mewah yang berasal dari pihak swasta. Jika benar, ini berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diklarifikasi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
HAMI juga menyampaikan serangkaian tuntutan kepada KPK. Pertama, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua, bertindak cepat tanpa menunggu klarifikasi dengan memanggil dan memeriksa pihak Toyota/Astra beserta jajaran pimpinan yang diduga terlibat.
“Kami mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka,” tegas Faris.
Ia menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap fasilitas yang diterima pejabat negara dari pihak yang memiliki kepentingan harus diuji secara transparan untuk mencegah konflik kepentingan. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah terbuka dari KPK terkait tindak lanjutnya.
“Jika terdapat cukup bukti, kami meminta KPK segera tetapkan Robert Leonard Marbun sebagai tersangka, serta mengusulkan agar beliau dicopot dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan,” ucap Faris.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia kini berada di ujung tanduk, sehingga KPK harus bertindak cepat dan transparan. Faris menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk vonis atau penghakiman terhadap pihak bersangkutan.
“Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam negara hukum. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan serius menggantung tanpa kepastian. Justru demi melindungi nama baik yang bersangkutan, proses klarifikasi hukum yang terbuka dan profesional sangat diperlukan,” katanya.
Sebagai lembaga independen dengan mandat konstitusional, Faris menekankan bahwa KPK tidak boleh terlihat pasif terhadap informasi yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Setiap dugaan gratifikasi, terutama yang menyeret nama pejabat negara, harus segera ditelaah, didalami, dan jika memenuhi unsur, diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Faris menyebut bahwa ketegasan dan transparansi adalah satu-satunya cara menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Jika pembiaran terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pejabat publik.
“Kita tidak bisa membiarkan dugaan gratifikasi yang menyentuh pejabat negara hanya menjadi omongan masyarakat. KPK harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas,” pungkasnya.







