Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    PRIMA Soroti Rencana Impor 105 Ribu Pikap: Antara Penguatan Desa dan Masa Depan Industri Nasional

    23 Februari, 2026

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari, 2026

    Ratusan HAMI Demo Depan KPK, Tuntut Usut Robert Marbun

    23 Februari, 2026

    Nabire Diguncang Insiden Pembakaran Pos Kamtibmas, PT Kristalin Ekalestari Menyampaikan Rasa Prihatin

    21 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ratusan HAMI Demo Depan KPK, Tuntut Usut Robert Marbun
    HUKRIM

    Ratusan HAMI Demo Depan KPK, Tuntut Usut Robert Marbun

    By Maslam Danur23 Februari, 20263 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (23/2)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (23/2). Mereka menuntut agar lembaga anti-korupsi tersebut bertindak cepat menangani dugaan penggunaan kendaraan mewah berupa mobil Toyota Alphard oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan dan mantan Staf Ahli BKPM.

    Dalam keterangan usai aksi, Koordinator HAMI Bung Faris menegaskan bahwa isu ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

    “Menguatnya informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh pejabat negara merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.

    Menurut Faris, dugaan tersebut menyangkut potensi gratifikasi dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, yang secara tegas diatur dalam sistem hukum pemberantasan korupsi Indonesia.

    “Dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik disebutkan adanya dugaan penggunaan kendaraan mewah yang berasal dari pihak swasta. Jika benar, ini berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diklarifikasi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

    HAMI juga menyampaikan serangkaian tuntutan kepada KPK. Pertama, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua, bertindak cepat tanpa menunggu klarifikasi dengan memanggil dan memeriksa pihak Toyota/Astra beserta jajaran pimpinan yang diduga terlibat.

    “Kami mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka,” tegas Faris.

    Ia menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap fasilitas yang diterima pejabat negara dari pihak yang memiliki kepentingan harus diuji secara transparan untuk mencegah konflik kepentingan. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah terbuka dari KPK terkait tindak lanjutnya.

    “Jika terdapat cukup bukti, kami meminta KPK segera tetapkan Robert Leonard Marbun sebagai tersangka, serta mengusulkan agar beliau dicopot dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan,” ucap Faris.

    Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia kini berada di ujung tanduk, sehingga KPK harus bertindak cepat dan transparan. Faris menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk vonis atau penghakiman terhadap pihak bersangkutan.

    “Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam negara hukum. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan serius menggantung tanpa kepastian. Justru demi melindungi nama baik yang bersangkutan, proses klarifikasi hukum yang terbuka dan profesional sangat diperlukan,” katanya.

    Sebagai lembaga independen dengan mandat konstitusional, Faris menekankan bahwa KPK tidak boleh terlihat pasif terhadap informasi yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.

    “Setiap dugaan gratifikasi, terutama yang menyeret nama pejabat negara, harus segera ditelaah, didalami, dan jika memenuhi unsur, diproses sesuai hukum,” ujarnya.

    Faris menyebut bahwa ketegasan dan transparansi adalah satu-satunya cara menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Jika pembiaran terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pejabat publik.

    “Kita tidak bisa membiarkan dugaan gratifikasi yang menyentuh pejabat negara hanya menjadi omongan masyarakat. KPK harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas,” pungkasnya.

    Dr Robert Leonard
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    1 Tahun Kepemimpinan Banten, Mahasiswa Gelar Aksi Evaluasi: Butuh Solusi Nyata, Bukan Selebrasi

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    PRIMA Soroti Rencana Impor 105 Ribu Pikap: Antara Penguatan Desa dan Masa Depan Industri Nasional

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Recent Post

    1 Tahun Kepemimpinan Banten, Mahasiswa Gelar Aksi Evaluasi: Butuh Solusi Nyata, Bukan Selebrasi

    21 Februari, 2026

    Program Asta Cita: 195 KDKMP Dibangun di Lebak

    21 Februari, 2026

    98 Resolution Network Tim 8 Bagikan 300 Sembako untuk Warga Cilegon Rayakan Ramadhan

    21 Februari, 2026

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.