Bantencorner.com Jakarta – Puluhan pemilik garapan tanah adat masyarakat dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta kejelasan standar operasional kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai mengabaikan sejumlah aturan hukum dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Hal itu merupakan aspirasi langsung yang disampaikan perwakilan masyarakat Distrik Makimi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).q
“Penyampaian aspirasi ini dilakukan menyusul tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan melakukan aktivitas di wilayah Distrik Makimi,” ucap salah satu Pemilik Garapan Tanah Adat Makimi Lamber Woromboni di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Masyarakat menilai perlu ada perhatian langsung dari lembaga negara terhadap dampak penertiban tersebut, terutama terhadap ruang hidup, mata pencaharian, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara (Satgas PKH) justru jangan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami, terutama hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan,” ujar Lamber.
Melalui surat yang telah disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI, perwakilan masyarakat meminta agar persoalan di Makimi tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan penertiban kawasan hutan.
“Pemerintah dan lembaga negara juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat di wilayah adatnya, hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati dan manfaat yang diperoleh secara turun-temurun, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pelaksanaan kebijakan penertiban,” papar Tokoh Adat perempuan Kampung Nifasi Yantris Monei.
Menurut Yantris, Masyarakat juga meminta adanya ruang audiensi agar mereka dapat menyampaikan secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penertiban, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak,”kata Yantris Monei.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta merupakan upaya untuk menempuh jalur resmi dan konstitusional.
“Aspirasi disampaikan melalui lembaga negara agar persoalan yang sedang berlangsung di Distrik Makimi dapat diperiksa secara terbuka dan memperoleh penyelesaian yang adil,” tuturnya.
Masyarakat berharap penyampaian aspirasi ini menjadi awal dari tindak lanjut yang konkret, termasuk dibukanya dialog dengan masyarakat terdampak dan dilakukannya peninjauan terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.
“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” terang Yantris demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat.
Perwakilan masyarakat tersebut selanjutnya menantikan respons dan tindak lanjut dari DPR RI dan DPD RI terkait terhadap surat yang telah disampaikan.








