Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    ‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    Roy Goozly7 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Warga Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyampaikan protes terhadap keberadaan proyek galian C di wilayahnya lantaran nama mereka diklaim telah menjual lahan itu kepada perusahaan.

    ‎Protes tersebut disampaikan saat masyarakat setempat bersama pihak kepolisian, anggota DPRD, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turun langsung ke lokasi galian C, Jumat, 7 November 2025.

    ‎Mukri Etami, warga Lingkungan Cimoyan, menegaskan bahwa masyarakat setempat hanya menggarap lahan untuk perkebunan, tanpa ada transaksi jual beli kepada siapapun.

    ‎Mereka juga menyadari jika tanah tersebut merupakan aset negara yang mesti dilindungi.

    ‎”Tapi kemudian timbul adanya sertifikat (jual beli tanah) itu, dan yang menggarap tidak merasa menjualbelikan,” ujar Mukri kepada awak media.

    ‎Lebih jauh, Mukri mengatakan jika persoalan ini sempat dibahas di kantor kelurahan namun buntu tanpa ada penyelesaian yang jelas.

    ‎Ia menyebut bahwa seseorang yang mengaku memiliki lahan ini diketahui bernama Yongki, warga Jakarta. Aktivitas galian C yang diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun ini ternyata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat.

    ‎”Oleh karena itu kami minta galian ini ditutup total, apalagi tanah ini aset negara. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mukri.

    ‎”Dia ngaku punya sertifikat tapi sertifikat itu dasarnya dari mana, karena warga yang menggarap lahan ini tidak merasa menjual tapi ada nama-namanya di situ,” sambungnya.

    ‎Di tempat yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ismetullah meminta pihak perusahaan galian C agar segera menghentikan aktivitasnya lantaran tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.

    ‎Dalam peraturan tersebut, kata dia, Kota Serang melarang adanya perizinan pertambangan salah satunya adalah aktivitas galian C.

    ‎”Apabila ada aktivitas galian C seperti ini yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, itu jelas-jelas melanggar undang-undang tata ruang, ada implikasinya,” ujar Ismetullah.

    ‎Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel dan menutup seluruh aktivitas galian C tersebut.

    ‎”Kalau sudah diperingatkan tapi masih tetap membandel, sanksinya ya proses hukum,” tegasnya.

    Aset Negara DPMPTSP Galian C Ilegal Kota Serang Perusahaan Tanah Warga Cimoyan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.