Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    ‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    Roy Goozly07 November, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Warga Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyampaikan protes terhadap keberadaan proyek galian C di wilayahnya lantaran nama mereka diklaim telah menjual lahan itu kepada perusahaan.

    ‎Protes tersebut disampaikan saat masyarakat setempat bersama pihak kepolisian, anggota DPRD, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turun langsung ke lokasi galian C, Jumat, 7 November 2025.

    ‎Mukri Etami, warga Lingkungan Cimoyan, menegaskan bahwa masyarakat setempat hanya menggarap lahan untuk perkebunan, tanpa ada transaksi jual beli kepada siapapun.

    ‎Mereka juga menyadari jika tanah tersebut merupakan aset negara yang mesti dilindungi.

    ‎”Tapi kemudian timbul adanya sertifikat (jual beli tanah) itu, dan yang menggarap tidak merasa menjualbelikan,” ujar Mukri kepada awak media.

    ‎Lebih jauh, Mukri mengatakan jika persoalan ini sempat dibahas di kantor kelurahan namun buntu tanpa ada penyelesaian yang jelas.

    ‎Ia menyebut bahwa seseorang yang mengaku memiliki lahan ini diketahui bernama Yongki, warga Jakarta. Aktivitas galian C yang diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun ini ternyata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat.

    ‎”Oleh karena itu kami minta galian ini ditutup total, apalagi tanah ini aset negara. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mukri.

    ‎”Dia ngaku punya sertifikat tapi sertifikat itu dasarnya dari mana, karena warga yang menggarap lahan ini tidak merasa menjual tapi ada nama-namanya di situ,” sambungnya.

    ‎Di tempat yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ismetullah meminta pihak perusahaan galian C agar segera menghentikan aktivitasnya lantaran tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.

    ‎Dalam peraturan tersebut, kata dia, Kota Serang melarang adanya perizinan pertambangan salah satunya adalah aktivitas galian C.

    ‎”Apabila ada aktivitas galian C seperti ini yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, itu jelas-jelas melanggar undang-undang tata ruang, ada implikasinya,” ujar Ismetullah.

    ‎Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel dan menutup seluruh aktivitas galian C tersebut.

    ‎”Kalau sudah diperingatkan tapi masih tetap membandel, sanksinya ya proses hukum,” tegasnya.

    Aset Negara DPMPTSP Galian C Ilegal Kota Serang Perusahaan Tanah Warga Cimoyan

    Related Posts

    NEWS

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026
    EKBIS

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026
    NEWS

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    Recent Post

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    17 April, 2026

    Green Jobs Fest 2026 Dorong Anak Muda Garap Peluang Ekonomi Hijau Lokal

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.