Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Harus Segera Ditutup, Asap PT Panca Kraft Pratama Gangu Warga Karawaci

    Harus Segera Ditutup, Asap PT Panca Kraft Pratama Gangu Warga Karawaci

    Maslam Danur23 November, 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Asap dari PT Panca Kraft Pratama di Karawaci Kota Tangerang, Minggu (23/11/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangerang – Asap hitam tebal keluar dari cerobong PT Panca Kraft Pratama yang berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Banten telah mencemari udara. Perusaan yang bergerak bidang industri manufaktur kertas ini banyak dikeluhkan warga sekitar ataupun pengendara lain yang melintas.

    Asap tebal berwarna hitam yang keluar dari cerobong itu sangat jelas sekali di siang maupun malam hari. Ganda salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan saluran cerobong asap mengungkapkan jika pelanggaran atas polusi udara yang dilakukan PT Panca Kraft Pratama sudah lama.

    Menurut Ganda, asap tebal dari PT Panca kraft itu telah mencemari udara di lingkungan masyarakat hingga masuk kedalam rumah bahkan jika terkena kelopak mata terasa pedih. Ganda berharap ada langkah cepat dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang telah melakukan pencemaran udara.

    “Asap pabrik ini sudah mencemari udara lingkungan yang parahnya kalau angin turun kebawah bisa masuk kerumah dan dampaknya akan membuat kami sakit bahkan terkena mata,” ucap Ganda dengan penuh harapan agar perusahaan bisa segera ditutup, Minggu (23/11/2025)

    Menurut Ganda, warga yang terkena dampak limbah asap mendesak agar PT Panca Kraft mematuhi peraturan yang ada, bukan berarti mereka menolak adanya investasi. Tetapi, kata Ganda apabila berdampak kepada lingkungan lebih baik di alihkan investasi yang tidak merusak lingkungan.

    “Kalau dari kami pabrik patuhi semua aturan dari pemerintah. Kami tidak anti investasi, tapi kalau investasi berdampak kepada lingkungan, lebih baik investasi itu di ubah ke bentuk lain seperti membuat perumahan, apartemen, hotel atau mall yg tidak menggangu lingkungan,” terang Ganda.

    “Saya sangat kecewa terganggu polusi dari pagi siang sore sampai malam 24 jam tolong dong gimana ini. Setiap hari juga begitu selalu ngeluarin asap, dan memang sudah lama. Ini kan dekat dengan lingkungan ya, saya sih berharap cepat diatasi, karena pasti berdampak ke kesehatan juga lah dari asap itu,” tutur Ganda.

    Di tempat terpisah, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir memgaku telah banyak menerima informasi patas dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Panca Kraft Pratama. Kata Mukhsin, pihaknya mendorong agar adanya penutupan saluran pembuangan limbah dan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di PT Panca Krat Pratama karena merugikan waga.

    “Saya siap mengawal dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan oleh PT Panca Krat Pratama ini hingga tuntas. Karena memang banyak masyarakat yang dirugikan oleh limbah perusahaan tersebut,” jelas Mukhsin.

    Selain itu, Mukhsin juga berharap agar adanya evaluasi kinerja dari Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran perusahaan tersebut. Karena menurut Mukhsin, Pembiaran pelanggaran seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

    “Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi lingkungan dan hak warga. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor industri,” tutup Mukhsin dengan geram.

    PT Panca Kraft Pratama
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.