BANTENCORNER.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Bayu Astapati Rahayu, mempertanyakan rencana perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait pengelolaan sampah.
Interupsi tersebut ia disampaikan melalui rapat paripurna tentang persetujuan DPRD Kota Serang usulan Perjanjian Kerja Sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tentang pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Senin, 8 Desember 2025.
”Sebelum dibacakan dan disetujui, karena ini menyangkut sampah, apakah tidak bisa dilakukan uji publik atau disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat karena mereka yang sehari-harinya berada di sana,” ujar Bayu.
Legislatif dapil Kecamatan Taktakan ini meminta jajaran Komisi III yang membidangi hal tersebut, perlu melakukan uji publik atau sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat yang berada di lokasi TPSA Cilowong.
Upaya ini penting dilakukan demi meminimalisir terjadinya pro dan kontra di kalangan masyarakat terdampak.
”Karena pernah terjadi ketika sampah Tangsel (Tangerang Selatan), kalau terjadi demo lagi gimana?” kata Bayu.
Untuk itu, Bayu mendorong jajaran Komisi III agar melakukan uji publik atau sosialisasi dengan dengan masyarakat terdampak sampai mereka menerima rencana PKS tersebut.
”Minimal diundang dulu tokoh masyarakatnya. Kalau mereka sudah bisa menerima, kita juga bisa mempertanggungjawabkannya,” ucap Bayu.
Menurutnya, TPSA Cilowong sangat luar biasa dan keberadaannya sudah lebih dari 30 tahun sejak 1988 menampung sampah dari wilayah Kota Serang maupun dari daerah lain.
Ia menambahkan, nasib TPSA Cilowong kedepan akan seperti apa jika tidak lagi sanggup menampung sampah.
”Ini aja baru Kota Serang. Kalau kita menerima sampah dari kabupaten kota lain, saya rasa satu dua tahun kita sudah tidak punya legacy (warisan) kedepannya. Artinya, TPSA Cilowong bisa sampai dua puluh atau tiga puluh tahun kedepan,” terang dia.
Oleh karena itu, Bayu meminta DPRD maupun Pemkot Serang untuk tidak memikirkan rencana PKS ini hanya sesaat saja, tetapi mengutamakan dampak negatif yang ditimbulkan kedepannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, mengklaim telah turun langsung ke lapangan dan menerima laporan dari pihak DLH untuk mempersiapkan PKS ini.
”Terkait masalah uji kelayakan publik atau mengumpulkan masyarakat itu sudah pernah dikomunikasikan Pak Bayu. Makanya hasilnya biar dibacakan dari juru bicara Komisi III,” ujar Heni, saat rapat paripurna.
Ia meminta seluruh anggota DPRD Kota Serang menyimak terlebih dahulu hasil rapat jajaran Komisi III pada Jumat (5/12/2025) kemarin.
”Karena hari Minggu pun kami lakukan rapat biar ini bisa clear biar semuanya bisa mendengar point-point dari hasil rapat kami,” ucapnya.
Sekedar informasi, rencana PKS ini bagian dari salah satu syarat Pemerintah Kota Serang untuk membangun instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong pada 2026 mendatang.

Berita Terbaru
SelengkapnyaBayu Astapati, Legislatif Kota Serang Pertanyakan Uji Publik Soal PKS Pengelolaan Sampah
By Roy Goozly3 Mins Read
Add A Comment
- Kontak
Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen
- red.bantencorner@gmail.com
- +62 857-1947-9969
- News
- Politik
- Parlemen
- Hukrim
- Regional
- Feature
- News
- Perspektif
- Figure
- Info Loker
- Kolom
- Jadi Kolumnis
- Kirim Opini
- S&K
- FAQ
- Kolaborasi
- Media Partner
- Sponsorship
- Iklan & Adv
- Iklan Baris






