Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK
    NEWS

    Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK

    By Roy Goozly10 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengintensifkan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

    Upaya itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).

    Sebagai langkah awal, Budi Rustandi bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menemui tokoh masyarakat Kota Serang, Kiai Embay Mulya Syarief, di kediamannya, Rabu, 10 Desember 2025.

    Pertemuan ini penting dilakukan guna menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dengan toko masyarakat atas revisi regulasi tersebut.

    Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi itu, Wali Kota menegaskan kesepakatannya dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi juga dinilai mendesak untuk memperkuat sanksi yang selama ini dianggap lemah.

    “Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang terkait tempat hiburan malam, namun kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi.

    Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Wali Kota menyerahkan draf revisi Perda kepada Kiai Embay untuk dikaji bersama.

    Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran terkait miras kerap tidak efektif karena sebagian kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal itu membuat hukuman menjadi minim dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

    “Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan,” terang Budi.

    Budi berharap, revisi Perda mampu menghadirkan sanksi lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Ia menekankan perlunya hukuman yang lebih tegas untuk menutup ruang bagi pengusaha yang melanggar aturan.

    “Insya Allah ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kiai Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Serang.

    Ia menilai revisi Perda memang dibutuhkan lantaran aturan sebelumnya hanya memberikan denda kecil. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pelanggaran kerap berulang tanpa penanganan yang memadai.

    “Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa Kota Serang harus bebas dari THM dan miras karena peredarannya sering dikaitkan dengan tawuran, geng motor, serta kenakalan remaja.

    Oleh sebab itu, ia menyambut baik inisiatif Pemkot untuk mempertegas regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tandasnya.

    Draf Klarifikasi Miras PAD Pemkot Serang Revisi Perda PUK THM tokoh masyarakat Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.