Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pastikan Kebutuhan Pangan Terpenuhi, BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Beras Terjangkau di Pasar

    5 September 2026

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    5 September 2026

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    3 September 2026

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    3 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik

    Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik

    Roy Goozly16 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎BANTENCORNER.COM – Keterbukaan informasi publik di Kota Serang membuahkan prestasi dikarenakan tidak adanya sengketa informasi sepanjang tahun 2025.
    ‎
    ‎Capaian itu tercatat nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kota Serang yang mencapai 99,85 persen.
    ‎
    ‎Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, mengatakan nihilnya sengketa informasi tidak terlepas dari peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespons permohonan informasi publik secara cepat dan sesuai ketentuan.
    ‎
    ‎Menurutnya, Diskominfo terus menjalin komunikasi intensif dengan OPD agar setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari.
    ‎
    ‎Jika batas waktu tersebut terlewati, potensi sengketa informasi dapat terjadi.
    ‎
    ‎“Kalau memang ada permohonan informasi publik dan tidak ditanggapi dalam 14 hari, nantinya bisa berujung pada somasi hingga sengketa informasi,” ujar Herry saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Evaluasi Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Serang, Selasa, 16 Desember 2025.
    ‎
    ‎Herry menjelaskan untuk mencegah terjadinya sengketa, Diskominfo juga melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan data yang diunggah OPD.
    ‎
    ‎Langkah ini dilakukan agar informasi yang disajikan kepada publik memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎
    ‎Selain itu, OPD juga didorong untuk aktif mengunggah dokumen dan data sesuai klasifikasi informasi, baik informasi berkala, setiap saat, maupun serta-merta melalui Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik (SIDIK).
    ‎
    ‎Kecepatan pelayanan dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama pencegahan sengketa informasi.
    ‎
    ‎“Selama 2025 ini kita tidak sampai ada sengketa informasi. Setiap ada permohonan data, kami juga bersurat ke OPD terkait agar segera ditangani,” kata Herry.
    ‎
    ‎Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
    ‎
    ‎Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki sengketa informasi publik.
    ‎
    ‎Capaian tersebut dinilai sebagai indikator tingginya komitmen Pemkot Serang dalam melayani hak masyarakat atas informasi.
    ‎
    ‎“Alhamdulillah, dari hasil laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang satu-satunya yang tidak ada sengketa informasi publik, dengan nilai keterbukaan informasi mencapai 99,85 persen,” kata Kusna.
    ‎
    ‎Kusna pun mengapresiasi kinerja Diskominfo dan seluruh PPID di OPD yang dinilai konsisten menyampaikan informasi publik secara terbuka dan cepat.
    ‎
    ‎Ke depan, ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
    ‎
    ‎“Yang paling sulit itu mempertahankan. Kalau bisa naik itu syukur, tapi yang utama tidak sampai terjadi sengketa informasi,” pungkasnya.

    Diskominfo Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Serang Sengketa Informasi SIDIK Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    KAMPUS 1 September 2026

    KKM Kelompok 12 UNIBA Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    KKM UNIBA 78 Hadirkan Pembelajaran Kreatif di SDN 1 Sumurbandung dan Madrasah Kapunduhan

    Pastikan Kebutuhan Pangan Terpenuhi, BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Beras Terjangkau di Pasar

    Recent Post

    Andra Soni Minta Para Petani Terapkan Sistem Modern

    2 September 2026

    APBD Susut, Pemprov Kini Andalkan CSR Bangun Tanah Jawara

    2 September 2026

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    2 September 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    2 September 2026

    Touring Demi Rakyat, Anton Suratto Buktikan Demokrat Hadir Mendengar Langsung

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.