Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik
    NEWS

    Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik

    By Roy Goozly16 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎BANTENCORNER.COM – Keterbukaan informasi publik di Kota Serang membuahkan prestasi dikarenakan tidak adanya sengketa informasi sepanjang tahun 2025.
    ‎
    ‎Capaian itu tercatat nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kota Serang yang mencapai 99,85 persen.
    ‎
    ‎Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, mengatakan nihilnya sengketa informasi tidak terlepas dari peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespons permohonan informasi publik secara cepat dan sesuai ketentuan.
    ‎
    ‎Menurutnya, Diskominfo terus menjalin komunikasi intensif dengan OPD agar setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari.
    ‎
    ‎Jika batas waktu tersebut terlewati, potensi sengketa informasi dapat terjadi.
    ‎
    ‎“Kalau memang ada permohonan informasi publik dan tidak ditanggapi dalam 14 hari, nantinya bisa berujung pada somasi hingga sengketa informasi,” ujar Herry saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Evaluasi Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Serang, Selasa, 16 Desember 2025.
    ‎
    ‎Herry menjelaskan untuk mencegah terjadinya sengketa, Diskominfo juga melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan data yang diunggah OPD.
    ‎
    ‎Langkah ini dilakukan agar informasi yang disajikan kepada publik memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎
    ‎Selain itu, OPD juga didorong untuk aktif mengunggah dokumen dan data sesuai klasifikasi informasi, baik informasi berkala, setiap saat, maupun serta-merta melalui Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik (SIDIK).
    ‎
    ‎Kecepatan pelayanan dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama pencegahan sengketa informasi.
    ‎
    ‎“Selama 2025 ini kita tidak sampai ada sengketa informasi. Setiap ada permohonan data, kami juga bersurat ke OPD terkait agar segera ditangani,” kata Herry.
    ‎
    ‎Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
    ‎
    ‎Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki sengketa informasi publik.
    ‎
    ‎Capaian tersebut dinilai sebagai indikator tingginya komitmen Pemkot Serang dalam melayani hak masyarakat atas informasi.
    ‎
    ‎“Alhamdulillah, dari hasil laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang satu-satunya yang tidak ada sengketa informasi publik, dengan nilai keterbukaan informasi mencapai 99,85 persen,” kata Kusna.
    ‎
    ‎Kusna pun mengapresiasi kinerja Diskominfo dan seluruh PPID di OPD yang dinilai konsisten menyampaikan informasi publik secara terbuka dan cepat.
    ‎
    ‎Ke depan, ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
    ‎
    ‎“Yang paling sulit itu mempertahankan. Kalau bisa naik itu syukur, tapi yang utama tidak sampai terjadi sengketa informasi,” pungkasnya.

    Diskominfo Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Serang Sengketa Informasi SIDIK Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.