BANTENCORNER.COM – Keterbukaan informasi publik di Kota Serang membuahkan prestasi dikarenakan tidak adanya sengketa informasi sepanjang tahun 2025.
Capaian itu tercatat nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kota Serang yang mencapai 99,85 persen.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, mengatakan nihilnya sengketa informasi tidak terlepas dari peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespons permohonan informasi publik secara cepat dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, Diskominfo terus menjalin komunikasi intensif dengan OPD agar setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari.
Jika batas waktu tersebut terlewati, potensi sengketa informasi dapat terjadi.
“Kalau memang ada permohonan informasi publik dan tidak ditanggapi dalam 14 hari, nantinya bisa berujung pada somasi hingga sengketa informasi,” ujar Herry saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Evaluasi Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Serang, Selasa, 16 Desember 2025.
Herry menjelaskan untuk mencegah terjadinya sengketa, Diskominfo juga melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan data yang diunggah OPD.
Langkah ini dilakukan agar informasi yang disajikan kepada publik memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, OPD juga didorong untuk aktif mengunggah dokumen dan data sesuai klasifikasi informasi, baik informasi berkala, setiap saat, maupun serta-merta melalui Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik (SIDIK).
Kecepatan pelayanan dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama pencegahan sengketa informasi.
“Selama 2025 ini kita tidak sampai ada sengketa informasi. Setiap ada permohonan data, kami juga bersurat ke OPD terkait agar segera ditangani,” kata Herry.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki sengketa informasi publik.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator tingginya komitmen Pemkot Serang dalam melayani hak masyarakat atas informasi.
“Alhamdulillah, dari hasil laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang satu-satunya yang tidak ada sengketa informasi publik, dengan nilai keterbukaan informasi mencapai 99,85 persen,” kata Kusna.
Kusna pun mengapresiasi kinerja Diskominfo dan seluruh PPID di OPD yang dinilai konsisten menyampaikan informasi publik secara terbuka dan cepat.
Ke depan, ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Yang paling sulit itu mempertahankan. Kalau bisa naik itu syukur, tapi yang utama tidak sampai terjadi sengketa informasi,” pungkasnya.

Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik
By Roy Goozly2 Mins Read
Add A Comment
- Kontak
Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen
- red.bantencorner@gmail.com
- +62 857-1947-9969
- News
- Politik
- Parlemen
- Hukrim
- Regional
- Feature
- News
- Perspektif
- Figure
- Info Loker
- Kolom
- Jadi Kolumnis
- Kirim Opini
- S&K
- FAQ
- Kolaborasi
- Media Partner
- Sponsorship
- Iklan & Adv
- Iklan Baris






