Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk THM Nakal, Bangunan Bisa Dibongkar

    DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk THM Nakal, Bangunan Bisa Dibongkar

    Bantencorner.com10 Juni 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dengan fokus memperkuat sanksi terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi meski telah melanggar ketentuan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan penguatan sanksi dalam revisi Raperda PUK merupakan hasil masukan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam penegakan aturan di lapangan.

    Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme penindakan terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi setelah ditutup atau disegel oleh petugas.

    “Masukan itu untuk penguatan terkait sanksi di revisi Raperda PUK yang akan datang. Karena selama ini tidak ada aturan itu, dan sebagai penegak perda, Satpol PP terkendala dengan aturan yang ada saat ini,” kata Edi, Senin (8/6/2026).

    Dalam revisi tersebut, DPRD Kota Serang menyiapkan sejumlah sanksi yang lebih tegas, mulai dari peningkatan denda administratif, penyitaan fasilitas usaha, hingga pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha yang melanggar aturan.

    Edi menilai, selama ini terdapat ketimpangan dalam penerapan sanksi. Pedagang kaki lima yang melanggar aturan dapat langsung dikenai tindakan penyitaan barang, sementara fasilitas milik tempat hiburan malam yang terbukti melanggar belum dapat ditindak secara maksimal.

    “Pedagang kaki lima yang melanggar di pinggir jalan bisa langsung disita barang-barangnya oleh Satpol PP. Tapi kenapa THM yang jelas-jelas bermasalah fasilitasnya tidak diangkut? Makanya nanti Perda PUK yang baru, sanksi penyitaan fasilitas THM akan kami terapkan,” ujarnya.

    Tak hanya menyasar pengelola usaha, DPRD Kota Serang juga berencana memperluas penindakan terhadap pemilik bangunan yang menyewakan tempatnya untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

    Dalam rancangan revisi tersebut, pencabutan PBG menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang akan diterapkan. Bahkan, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah izin dicabut, bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi lanjutan berupa pembongkaran.

    “Kalau PBG sudah dicabut, tentu ada konsekuensi lanjutan yang akan diperkuat dalam regulasi, termasuk pembongkaran,” tegasnya.

    Selain itu, DPRD Kota Serang juga tengah mengkaji penerapan sanksi denda dengan nominal yang lebih besar. Namun, besaran denda tersebut masih menunggu hasil harmonisasi dan pembahasan bersama Kementerian Hukum.

    Saat ini, draf revisi Raperda PUK masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, rancangan aturan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Serang melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Edi berharap revisi Raperda PUK dapat memperkuat kewenangan penegak perda di lapangan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

    “Tambahan yang sedang disiapkan itu terkait penyitaan, pembongkaran, penguatan sanksi administrasi, dan dukungan penegakan hukum agar aturan ini lebih efektif diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (ADV)

    DRD Kota Serang Raperda PUK THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Pemkot Serang Jaring Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2027

    Recent Post

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    2 November 2026

    Dasco Lantik Pengurus Gerindra se-Banten, Minta Kader Kompak Menangkan 2029

    1 November 2026

    Penyaluran Melonjak, Harga Terkendali: Bulog dan Satgas Pangan Jaga Keterjangkauan Beras bagi Warga Lebak-Pandeglang

    31 Oktober 2026

    Komunitas Motor 2 Tak Kuntul Ngebul Dukung Promosi Wisata Banten

    31 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.