Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    Rizki Mubarok16 Juni 20264 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi perhatian sejumlah elemen mahasiswa. Koordinator BEM UPI, Toriq Surya Pawitra, menilai terdapat beberapa substansi dalam RUU tersebut yang perlu dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.

    Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 28 RUU Polri yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

    Menurut Toriq, ketentuan tersebut perlu dikaji dengan merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

    “Secara konstitusional, Polri memiliki desain kelembagaan sebagai institusi penegak hukum dan keamanan. Maka ketika ada ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, harus ada batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi perluasan fungsi kepolisian ke dalam ranah administrasi pemerintahan sipil,” ujar Toriq.

    Ia menilai persoalan utama bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri berada di lembaga pemerintahan lain, tetapi mengenai status dan independensi ketika menjalankan jabatan tersebut.

    “Pertanyaannya adalah apakah ketika menduduki jabatan sipil ia sepenuhnya menjalankan fungsi pemerintahan sipil atau tetap membawa kepentingan institusional Polri. Ini berkaitan dengan profesionalitas, netralitas birokrasi, dan prinsip supremasi sipil yang menjadi bagian penting dari reformasi sektor keamanan,” jelasnya.

    Menurutnya, reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru menempatkan institusi keamanan dalam batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi keamanan dan pemerintahan sipil.

    Selain persoalan jabatan sipil, Koordinator BEM UPI juga menyoroti Pasal 16 ayat (1) huruf q RUU Polri yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Toriq menyampaikan bahwa negara memang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan digital, terutama terhadap penyebaran konten ilegal yang merugikan masyarakat.

    “Namun persoalannya bukan pada tujuan menjaga keamanan, melainkan bagaimana desain kewenangan tersebut diberikan dan diawasi. Ketika kewenangan mencakup pemblokiran maupun perlambatan akses internet, maka ini sudah bersinggungan dengan ruang publik digital,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang demokrasi yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aktivitas akademik, kritik sosial, dan partisipasi politik.

    “Kewenangan pembatasan ruang digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kewenangan keamanan memiliki ruang tafsir yang terlalu luas hingga berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ujar Toriq.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

    “Keamanan publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara hukum bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

    Terkait Pasal 30 RUU Polri mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri, Toriq menilai kebijakan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi regenerasi kepemimpinan dan independensi institusi.

    “Alasan kebutuhan organisasi dan pengalaman anggota memang menjadi pertimbangan, tetapi perpanjangan usia pensiun pejabat kepolisian juga memiliki konsekuensi terhadap regenerasi dan tata kelola kelembagaan,” katanya.

    Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada struktur kepemimpinan institusi keamanan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    “Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi, profesionalitas, dan kepentingan negara, bukan kepentingan tertentu,” ujar Koordinator BEM UPI tersebut.

    Toriq menegaskan bahwa penguatan institusi kepolisian merupakan hal penting dalam menjaga keamanan negara, namun penguatan tersebut harus tetap berada dalam prinsip negara hukum dan demokrasi.

    “Penguatan Polri bukan hanya soal memperluas kewenangan, tetapi juga memastikan adanya batasan, pengawasan, dan akuntabilitas. Kewenangan yang besar harus selalu berjalan dengan kontrol yang besar,” tutup Toriq Surya Pawitra, Koordinator BEM UPI.*

    Bem Polri RUU UPI
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Ciputat Timur

    Recent Post

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    12 Juni 2026

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    12 Juni 2026

    Mangkir Panggilan KPK, Ainun Naim Diduga Terkait Penyerobotan Yayasan Trisakti

    12 Juni 2026

    Awasi SPMB 2026, Ombudsman Banten Izinkan Sekolah Pasang Spanduk dan Nomor Kontak Pengaduan

    11 Juni 2026

    Antisipasi Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Serang Tegaskan Siap Awasi Pelaksanaan SPMB 2026

    11 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.