Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    Rizki Mubarok16 Juni 20264 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi perhatian sejumlah elemen mahasiswa. Koordinator BEM UPI, Toriq Surya Pawitra, menilai terdapat beberapa substansi dalam RUU tersebut yang perlu dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.

    Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 28 RUU Polri yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

    Menurut Toriq, ketentuan tersebut perlu dikaji dengan merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

    “Secara konstitusional, Polri memiliki desain kelembagaan sebagai institusi penegak hukum dan keamanan. Maka ketika ada ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, harus ada batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi perluasan fungsi kepolisian ke dalam ranah administrasi pemerintahan sipil,” ujar Toriq.

    Ia menilai persoalan utama bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri berada di lembaga pemerintahan lain, tetapi mengenai status dan independensi ketika menjalankan jabatan tersebut.

    “Pertanyaannya adalah apakah ketika menduduki jabatan sipil ia sepenuhnya menjalankan fungsi pemerintahan sipil atau tetap membawa kepentingan institusional Polri. Ini berkaitan dengan profesionalitas, netralitas birokrasi, dan prinsip supremasi sipil yang menjadi bagian penting dari reformasi sektor keamanan,” jelasnya.

    Menurutnya, reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru menempatkan institusi keamanan dalam batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi keamanan dan pemerintahan sipil.

    Selain persoalan jabatan sipil, Koordinator BEM UPI juga menyoroti Pasal 16 ayat (1) huruf q RUU Polri yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Toriq menyampaikan bahwa negara memang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan digital, terutama terhadap penyebaran konten ilegal yang merugikan masyarakat.

    “Namun persoalannya bukan pada tujuan menjaga keamanan, melainkan bagaimana desain kewenangan tersebut diberikan dan diawasi. Ketika kewenangan mencakup pemblokiran maupun perlambatan akses internet, maka ini sudah bersinggungan dengan ruang publik digital,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang demokrasi yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aktivitas akademik, kritik sosial, dan partisipasi politik.

    “Kewenangan pembatasan ruang digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kewenangan keamanan memiliki ruang tafsir yang terlalu luas hingga berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ujar Toriq.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

    “Keamanan publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara hukum bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

    Terkait Pasal 30 RUU Polri mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri, Toriq menilai kebijakan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi regenerasi kepemimpinan dan independensi institusi.

    “Alasan kebutuhan organisasi dan pengalaman anggota memang menjadi pertimbangan, tetapi perpanjangan usia pensiun pejabat kepolisian juga memiliki konsekuensi terhadap regenerasi dan tata kelola kelembagaan,” katanya.

    Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada struktur kepemimpinan institusi keamanan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    “Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi, profesionalitas, dan kepentingan negara, bukan kepentingan tertentu,” ujar Koordinator BEM UPI tersebut.

    Toriq menegaskan bahwa penguatan institusi kepolisian merupakan hal penting dalam menjaga keamanan negara, namun penguatan tersebut harus tetap berada dalam prinsip negara hukum dan demokrasi.

    “Penguatan Polri bukan hanya soal memperluas kewenangan, tetapi juga memastikan adanya batasan, pengawasan, dan akuntabilitas. Kewenangan yang besar harus selalu berjalan dengan kontrol yang besar,” tutup Toriq Surya Pawitra, Koordinator BEM UPI.*

    Bem Polri RUU UPI
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Uniba Hadirkan Pendampingan Literasi untuk Tingkatkan Kemampuan Membaca Siswa SD

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.