BANTENCORNER.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi perhatian sejumlah elemen mahasiswa. Koordinator BEM UPI, Toriq Surya Pawitra, menilai terdapat beberapa substansi dalam RUU tersebut yang perlu dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 28 RUU Polri yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Menurut Toriq, ketentuan tersebut perlu dikaji dengan merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Secara konstitusional, Polri memiliki desain kelembagaan sebagai institusi penegak hukum dan keamanan. Maka ketika ada ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, harus ada batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi perluasan fungsi kepolisian ke dalam ranah administrasi pemerintahan sipil,” ujar Toriq.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri berada di lembaga pemerintahan lain, tetapi mengenai status dan independensi ketika menjalankan jabatan tersebut.
“Pertanyaannya adalah apakah ketika menduduki jabatan sipil ia sepenuhnya menjalankan fungsi pemerintahan sipil atau tetap membawa kepentingan institusional Polri. Ini berkaitan dengan profesionalitas, netralitas birokrasi, dan prinsip supremasi sipil yang menjadi bagian penting dari reformasi sektor keamanan,” jelasnya.
Menurutnya, reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru menempatkan institusi keamanan dalam batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi keamanan dan pemerintahan sipil.
Selain persoalan jabatan sipil, Koordinator BEM UPI juga menyoroti Pasal 16 ayat (1) huruf q RUU Polri yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.
Toriq menyampaikan bahwa negara memang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan digital, terutama terhadap penyebaran konten ilegal yang merugikan masyarakat.
“Namun persoalannya bukan pada tujuan menjaga keamanan, melainkan bagaimana desain kewenangan tersebut diberikan dan diawasi. Ketika kewenangan mencakup pemblokiran maupun perlambatan akses internet, maka ini sudah bersinggungan dengan ruang publik digital,” katanya.
Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang demokrasi yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aktivitas akademik, kritik sosial, dan partisipasi politik.
“Kewenangan pembatasan ruang digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kewenangan keamanan memiliki ruang tafsir yang terlalu luas hingga berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ujar Toriq.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Keamanan publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara hukum bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.
Terkait Pasal 30 RUU Polri mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri, Toriq menilai kebijakan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi regenerasi kepemimpinan dan independensi institusi.
“Alasan kebutuhan organisasi dan pengalaman anggota memang menjadi pertimbangan, tetapi perpanjangan usia pensiun pejabat kepolisian juga memiliki konsekuensi terhadap regenerasi dan tata kelola kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada struktur kepemimpinan institusi keamanan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi, profesionalitas, dan kepentingan negara, bukan kepentingan tertentu,” ujar Koordinator BEM UPI tersebut.
Toriq menegaskan bahwa penguatan institusi kepolisian merupakan hal penting dalam menjaga keamanan negara, namun penguatan tersebut harus tetap berada dalam prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Penguatan Polri bukan hanya soal memperluas kewenangan, tetapi juga memastikan adanya batasan, pengawasan, dan akuntabilitas. Kewenangan yang besar harus selalu berjalan dengan kontrol yang besar,” tutup Toriq Surya Pawitra, Koordinator BEM UPI.*







