BANTENCORNER.COM – Dalam dinamika ketatanegaraan dan praktik politik di Indonesia pasca reformasi, pertemuan antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem kepartaian multipartai sering kali memunculkan tantangan tersendiri yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Kombinasi kedua sistem ini kerap menjadi sorotan karena dianggap berpotensi menciptakan ketidakstabilan, namun di sisi lain juga memiliki peran penting dalam mewujudkan representasi politik yang luas dan demokratis bagi masyarakat.
Jurnal berjudul “Tinjauan Terhadap Sistem Multipartai dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia pada Era Reformasi” karya Zuhdi Arman mengangkat isu sentral tersebut menjadi fokus pembahasan utama. Saya menilai artikel ini punya kelebihan pada kejernihan tema dan keberanian mengangkat problem klasik ketatanegaraan Indonesia, yakni ketegangan antara sistem presidensial dan sistem multipartai. Penulis juga berhasil menyusun alur yang cukup sistematis: mulai dari latar belakang sejarah demokrasi Indonesia, teori demokrasi, sistem kepartaian, sistem pemerintahan presidensial, lalu masuk ke analisis implikasi dan solusi. Dari sisi akademik dasar, struktur seperti ini memudahkan pembaca memahami posisi penulis dan arah kesimpulannya.
Kelebihan lain adalah konsistensi tesis. Sejak abstrak hingga simpulan, penulis tetap mempertahankan pandangan bahwa multipartai dalam presidensialisme Indonesia menimbulkan problem koalisi, konflik kepentingan, dan pelemahan presiden. Dalam tulisan ilmiah, konsistensi ini penting karena menunjukkan fokus argumentasi yang tidak melebar ke mana-mana. Selain itu, artikel ini juga cukup berguna sebagai pengantar untuk mahasiswa atau pembaca pemula yang ingin memahami hubungan antara sistem pemilu, partai politik, dan efektivitas pemerintahan.
Kelemahan analisis
Meski demikian, kelemahan utama artikel ini terletak pada kecenderungan menyederhanakan masalah. Seolah-olah sistem multipartai otomatis menjadi penyebab utama lemahnya presidensialisme, padahal dalam praktik politik, persoalannya jauh lebih kompleks: desain ambang batas, disiplin partai, personalisasi kekuasaan, sistem pemilu, budaya politik, dan kualitas institusi juga berperan besar. Dengan kata lain, artikel ini cukup kuat sebagai diagnosis awal, tetapi belum sepenuhnya meyakinkan sebagai analisis kausal yang mendalam.
Artikel ini juga memiliki kecenderungan normatif yang sangat dominan. Penulis menyatakan bahwa koalisi permanen, penyederhanaan partai, dan penguatan institusi kepresidenan adalah solusi ideal. Namun, tulisan ini belum benar-benar membahas biaya politik, risiko demokratis, dan tantangan implementasi dari usulan tersebut. Misalnya, koalisi permanen memang bisa meningkatkan stabilitas, tetapi juga dapat mengurangi dinamika oposisi dan mempersempit ruang kontrol terhadap pemerintah. Di titik ini, artikel terasa lebih seperti pembelaan terhadap efektivitas eksekutif daripada pembahasan seimbang tentang demokrasi presidensial.
Landasan teoritis
Dari sisi teori, artikel ini memakai rujukan yang cukup umum dan relevan, seperti pandangan tentang sistem presidensial, multipartai, dan demokrasi. Namun, kedalaman teorinya masih terbatas. Penulis mengutip Scott Mainwaring untuk menjelaskan risiko multipartai dalam presidensialisme, tetapi belum mengembangkan perdebatan yang lebih luas, misalnya tentang bagaimana negara-negara presidensial lain mengelola multipartai tanpa harus mengorbankan demokrasi. Akibatnya, pembahasan terkesan normatif-konseptual, bukan komparatif.
Penulis juga terlalu cepat menyimpulkan bahwa sistem presidensial “kurang cocok” untuk negara multipartai seperti Indonesia. Pernyataan itu menarik, tetapi perlu pembuktian yang lebih kuat. Indonesia sendiri justru menunjukkan bahwa presidensialisme dan multipartai bisa berjalan, walaupun dengan banyak kompromi politik. Jadi, problemnya mungkin bukan pada keberadaan multipartai semata, melainkan pada desain institusional yang belum sepenuhnya matang.
Relevansi bagi Indonesia
Artikel ini tetap sangat relevan untuk membaca kenyataan politik Indonesia pasca reformasi. Fenomena koalisi yang dibangun berdasarkan pembagian jabatan, bukan kesamaan platform, memang masih sangat terasa. Penulis juga tepat ketika menyoroti lemahnya komitmen partai koalisi dalam mendukung kebijakan pemerintah secara konsisten. Ini adalah fakta politik yang sering terlihat dalam praktik parlemen Indonesia, terutama ketika ada isu-isu strategis yang menyangkut kepentingan partai.
Namun, jika ingin lebih kuat secara aktual, artikel ini seharusnya memasukkan contoh yang lebih beragam dan lebih mutakhir. Contoh yang dipakai masih relatif terbatas, sehingga pembaca tidak memperoleh gambaran utuh tentang bagaimana koalisi bekerja dalam berbagai periode pemerintahan. Artikel ini akan jauh lebih kuat apabila menampilkan perbandingan antarrezim reformasi atau bahkan membandingkan Indonesia dengan negara presidensial multipartai lain.
Soal solusi
Penyederhanaan partai politik dapat membantu efektivitas pemerintahan, tetapi itu bukan obat tunggal. Dalam demokrasi, banyaknya partai tidak selalu buruk; yang lebih penting adalah apakah partai-partai tersebut memiliki disiplin internal, orientasi program, dan komitmen pada tata kelola yang akuntabel. Jika penyederhanaan dilakukan hanya lewat rekayasa hukum tanpa pembenahan budaya politik, hasilnya bisa semu.
Usulan koalisi tetap juga menarik, tetapi perlu kehati-hatian. Koalisi permanen bisa memberi stabilitas jangka pendek, namun bisa pula menciptakan kartelisasi politik jika terlalu mengikat partai-partai dalam satu blok kekuasaan. Begitu juga dengan penguatan institusi kepresidenan, ide ini penting, tetapi harus tetap dibatasi oleh mekanisme checks and balances agar tidak bergeser ke arah eksekutif yang terlalu dominan. Jadi, solusi yang diajukan penulis bagus sebagai arah awal, tetapi masih perlu keseimbangan antara stabilitas dan kontrol demokratis.
Penilaian akhir
Secara keseluruhan, jurnal ini layak dibaca karena menawarkan argumen yang jelas, terstruktur, dan relevan dengan problem politik Indonesia. Nilai utamanya ada pada keberhasilannya menjelaskan mengapa sistem presidensial Indonesia sering tersandera oleh logika koalisi multipartai. Tetapi dari perspektif kritik akademik, tulisan ini masih bisa diperkaya dengan data empiris, perbandingan kasus, dan pembahasan yang lebih seimbang tentang risiko dari solusi yang diajukan.
Secara singkat, jurnal ini kuat sebagai pengantar normatif, tetapi belum cukup tajam sebagai analisis politik yang komprehensif. Ia memberi diagnosis yang masuk akal, namun belum sepenuhnya membuktikan bahwa penyederhanaan partai dan koalisi permanen adalah jawaban paling tepat untuk problem presidensialisme Indonesia.*





















