Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Petani Kecil Lawan Raksasa Sawit: Aco Rida Diciduk Saat Seisi Rumah Tertidur, Korporasi Belum Tersentuh

    8 November 2026

    Satu Semangat, Empat Organisasi: Camellia dan Burhanudin Ajak Politik Berpihak pada Kebutuhan Rakyat

    8 November 2026

    Integrasi ASEAN Harus Diimbangi Kemandirian Ekonomi dan Transparansi Korporasi

    8 November 2026

    Dampingi Menko AHY Tinjau Underpass Bitung, Gub Andra Soni Ingin Urai Kemacetan

    8 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Maslam Danur6 Agustus 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangsel – Setelah sebelumnya sempat diberitakan terkait sengketa skema refund di proyek Bintaro Plaza Residences, konsumen berinisial DSF kembali menyuarakan keberatannya atas sikap developer yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, khususnya pasca perundingan.

    Sebelum pertemuan 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF telah berkali-kali mengirimkan surat resmi selama kurang lebih dua bulan, namun baru pada tanggal tersebut pertemuan dapat terlaksana. Pada 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT Jaya Real Property Tbk. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang berimbang terkait perbedaan pandangan mengenai perhitungan pengembalian dana.

    Dalam perhitungan pengembalian dana, developer menerapkan potongan 10 persen dari total harga SARUSUN setelah dikurangi PPN, kemudian menambahkan lagi pemotongan PPN dan PPh. Padahal menurut Pasal 3 ayat (2) PPJB, setiap angsuran yang dibayar konsumen sudah termasuk PPN. Kondisi ini kemudian dinilai sebagai pemotongan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

    Dalam risalah pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak, developer berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu, akan mengirimkan salinan risalah lewat whatsapp, serta akan menyiapkan data-data terkait perhitungan pajak. Namun hingga saat ini, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Chat dan pertanyaan lanjutan dari pihak konsumen pun tidak pernah direspons.

    Burhanudin, kuasa hukum DSF, menilai sikap tersebut mencerminkan minimnya itikad baik dan terkesan merasa superior terhadap konsumen.

    “Itikad baik seharusnya tercermin dalam sikap yang kooperatif. Di chat tidak pernah direspons, setelah pertemuan juga tidak pernah direspons. Padahal di pertemuan sudah dijanjikan akan ada tindak lanjut dalam satu minggu dan data pajak akan disiapkan. Semua itu tidak pernah terjadi,” tegas Burhan.

    Sementara itu, DSF merasa proses yang berlangsung membuatnya seperti “mengemis” dana yang sebenarnya merupakan haknya.

    “Saya hanya meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang jelas. Dasar pembatalannya sudah ada dan jelas, bukan permintaan sepihak. Tapi yang saya alami justru kesulitan mendapatkan jawaban. Rasanya seperti sedang mengemis,” ujar DSF.

    Saat ini pihak konsumen sedang menunggu hasil kajian dari otoritas perpajakan. Pihak konsumen meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait agar segera melakukan penelitian dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini menyangkut dana konsumen yang telah dibayarkan.

    Selain itu, pihak konsumen juga sedang mencari tahu apakah pembangunan unit telah dilakukan tepat waktu, sebab berdasarkan PPJB developer berkewajiban menyelesaikan pembangunan paling lambat Juni 2026.

    Bintaro Plaza Irman Bunawolo
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Integrasi ASEAN Harus Diimbangi Kemandirian Ekonomi dan Transparansi Korporasi

    NEWS 8 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    2 November 2026

    Kejati Bantah Isu Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Tersangka, Jonathan: Itu Hoax, Tidak Benar….

    29 Oktober 2026

    Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026
    Recent Post

    FORPROV II Banten 2026 Resmi Bergulir di Tangerang

    8 November 2026

    Pajak Dibayar, Pembangunan Berjalan! BAPENDA Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda

    7 November 2026

    Kepala CSR PT Indah Kiat Serang, Dani Kusumah: Ada 20 Program CSR Kita, dari Pendidikan, Lingkungan hingga Kesehatan

    6 November 2026

    PT Indah Kiat Plup & Paper Serang Habiskan Miliaran Dana CSR

    6 November 2026

    PT Indah Kiat Bantah Cemari Sungai Ciujung, Dalih Limbah Sudah Sesuai Baku Mutu

    6 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.