Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jangan Main Mata, BPKP Harus Cegah OTT

    21 September 2026

    Pengusaha asal Pariaman Serap Tenaga Kerja Dilirik Dimyati

    21 September 2026

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Siapkan Aturan Baru Usaha Pariwisata, Denda Rp5 Miliar hingga Larangan LC dan Miras

    DPRD Kota Serang Siapkan Aturan Baru Usaha Pariwisata, Denda Rp5 Miliar hingga Larangan LC dan Miras

    Bantencorner.com27 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengusulkan agar besaran denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) diperberat hingga maksimal Rp5 miliar.

    Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Raperda PUK yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Menurut Muji, penguatan sanksi diperlukan agar regulasi yang akan disahkan memiliki daya tekan lebih besar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

    Muji menjelaskan, dalam draf yang diajukan Wali Kota Serang, sanksi administratif telah mencakup pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, serta denda dengan nominal mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

    Namun, DPRD menilai besaran tersebut masih dapat diperkuat agar memberikan efek jera.

    “Dalam usulan Wali Kota, denda berkisar Rp150 juta sampai Rp1 miliar. DPRD memiliki pandangan agar besaran maksimalnya ditingkatkan menjadi Rp5 miliar,” ujar Muji usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026).

    Raperda PUK Diselaraskan dengan Aturan Nasional

    Muji mengatakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan tidak hanya berfokus pada besaran sanksi, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat.

    Raperda tersebut akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana.

    Sementara itu, pembahasan Raperda Barang Milik Daerah (BMD) juga akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

    Tak Hanya Hiburan Malam, Wisata Religi Juga Masuk Raperda

    Muji menegaskan Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi mencakup seluruh sektor usaha kepariwisataan yang memiliki nilai ekonomi.

    Di antaranya, kegiatan wisata religi, seminar, hingga kajian keislaman yang diselenggarakan secara komersial, seperti acara di hotel dengan tiket berbayar.

    Menurutnya, penyelenggara kegiatan tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebankan kewajiban kepada penceramah atau tokoh agama yang menjadi pengisi acara.

    “Kami tidak menyasar dai atau penceramah. Yang diatur adalah penyelenggaranya. Jika kegiatan itu bersifat komersial, kami mengusulkan adanya kontribusi sebesar 10 persen dari nilai kegiatan untuk masuk ke kas daerah,” jelasnya.

    Karaoke Keluarga Tetap Diizinkan, Asal Tanpa LC dan Miras

    Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Serang juga menegaskan konsep karaoke yang diperbolehkan adalah karaoke keluarga yang beroperasi di hotel.

    Muji menekankan tempat usaha tersebut tidak boleh menyediakan lady companion (LC) maupun minuman keras.

    Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga denda sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam perda.

    DPRD Optimistis Seluruh Fraksi Mendukung

    Muji meyakini pembahasan revisi Raperda PUK akan memperoleh dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Serang karena substansi perubahan diarahkan untuk memperkuat aturan yang sudah ada, bukan melemahkannya.

    Menurutnya, regulasi yang lebih tegas diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.

    “Prinsipnya kami ingin perda ini menjadi lebih efektif, lebih kuat, dan memiliki sanksi yang benar-benar mampu memberikan efek jera bagi setiap pelanggaran,” pungkasnya. (ADV)

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Raperda PUK
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pemerintah Desa Sobang, Masayarakat dan KKM 49 Uniba Kolaborasi Bangun Gapura sebagai Ikon Kebersamaan dan Pelestarian Budaya Lokal

    KAMPUS 4 September 2025

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Investasi Diproyeksi Hampir Rp1 Triliun, Dua Aset Banten Dibidik Investor

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Recent Post

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.