SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah membidik dugaan korupsi anggaran pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di sejumlah wilayah mulai Kabupaten Pandeglang, Lebak, hingga Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa itu membocorkan kerugian dari dugaan korupsi PKBM mencapai miliaran rupiah. Dan kini, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan per November 2026.
“Kita dalam bulan ini sudah menaikkan tiga penyidikan terkait PKBM, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak,” ucap Kepala Kejati Banten, Herry H Horo di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Senin 2 November 2026.
Selain tiga wilayah itu, daerah lain yang berpeluang disikat Kejaksaan terkait kasus PKBM adalah Kabupaten Serang. Kejati menemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan di darah tersebut.
“Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” katanya.
Kajati memaparkan, potensi kerugian dari penyimpangan anggaran PKBM bernilai fantastis mencapai miliaran dalam satu tahun.
“Nilainya cukup besar, per satu tahun bisa miliaran, kalau dikumpulkan cukup luar biasa satu Banten ini,” tegasnya.
Herry mengendus keterlibatan pihak-pihak tertentu yang bermain di kasus PKBM. Dia tak segan akan menindak pihak lain jika terlibat di kasus tersebut.
“siapa pun yang bersangkutan kita akan tindak, karena ini cukup masif,” katanya.
Herry mengungkap, jumlah PKBM di setiap kabupaten dan kota di Banten diperkirakan mencapai 10 hingga 20 lembaga.
“Nah Ini kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tandasnya.








