Bantencorner.com SERANG– Pembangunan Kota Serang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Partisipasi masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan daerah.
Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menghadirkan program Bebas Denda Pajak Daerah dengan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Program yang berlaku hingga 30 November 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kepala BAPENDA Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak perlu terus ditingkatkan.
“Ketika masyarakat membayar pajak, sesungguhnya masyarakat ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk mendukung pelayanan dan berbagai kebutuhan pembangunan,” ungkap Wahyu, Senin (2/11/2026).
Ia menuturkan, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi juga berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai kebijakan dan fasilitas pembayaran.
Salah satunya dengan menghapus sanksi administrasi pajak daerah selama periode program 15 Oktober hingga 30 November 2026.
BAPENDA juga menyediakan sejumlah pilihan pembayaran, mulai dari bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, marketplace, QRIS, dompet digital hingga gerai ritel modern.
Menurut Wahyu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Serang yang semakin maju.
“Jangan melihat pajak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun daerah. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat pula dukungan terhadap pembangunan Kota Serang,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026. (ADV)







