Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    Muhamad Rizki3 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa kasus banjir bandang di Kota Serang tahun 2022, merupakan kelalaian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) sebagai pengelola Bensingan Sindagheula.

    Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu 3 April 2024.

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang memutus perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dan mengabulkan beberapa poin yang menjadi pokok tuntutan penggugat.

    Gugatan yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2023 ini merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh masyarakat dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang pada 1 Maret 2022 silam. Dimana peristiwa banjir tersebut diduga karena adanya kelalaian pengelolaan dan pengawasan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola bendungan Sindangheula

    Dalam putusan tersebut, majelas hakim menegaskan:
    Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

    LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

    “Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa/ pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” ucap Rizal, anggota LBH Pijar.

    banjir BBWSC LBH Pijar Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.