Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    Muhamad Rizki03 April, 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa kasus banjir bandang di Kota Serang tahun 2022, merupakan kelalaian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) sebagai pengelola Bensingan Sindagheula.

    Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu 3 April 2024.

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang memutus perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dan mengabulkan beberapa poin yang menjadi pokok tuntutan penggugat.

    Gugatan yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2023 ini merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh masyarakat dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang pada 1 Maret 2022 silam. Dimana peristiwa banjir tersebut diduga karena adanya kelalaian pengelolaan dan pengawasan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola bendungan Sindangheula

    Dalam putusan tersebut, majelas hakim menegaskan:
    Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

    LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

    “Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa/ pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” ucap Rizal, anggota LBH Pijar.

    banjir BBWSC LBH Pijar Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN

    Related Posts

    NEWS

    Kadisdikbud Kota Serang Tegaskan “Tidak Siap Untuk Diam” Saat Tinjau Banjir SDN Ciputat

    29 Januari, 2026
    NEWS

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    12 Januari, 2026
    NEWS

    Hujan Deras Sebabkan Banjir, NU Care LAZISNU Kota Serang Buka Donasi Darurat: Warga Bantu Warga

    12 Januari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.