Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    Muhamad Rizki3 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa kasus banjir bandang di Kota Serang tahun 2022, merupakan kelalaian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) sebagai pengelola Bensingan Sindagheula.

    Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu 3 April 2024.

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang memutus perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dan mengabulkan beberapa poin yang menjadi pokok tuntutan penggugat.

    Gugatan yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2023 ini merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh masyarakat dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang pada 1 Maret 2022 silam. Dimana peristiwa banjir tersebut diduga karena adanya kelalaian pengelolaan dan pengawasan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola bendungan Sindangheula

    Dalam putusan tersebut, majelas hakim menegaskan:
    Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

    LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

    “Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa/ pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” ucap Rizal, anggota LBH Pijar.

    banjir BBWSC LBH Pijar Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN

    Related Posts

    NEWS

    Kadisdikbud Kota Serang Tegaskan “Tidak Siap Untuk Diam” Saat Tinjau Banjir SDN Ciputat

    29 Januari 2026
    NEWS

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    12 Januari 2026
    NEWS

    Hujan Deras Sebabkan Banjir, NU Care LAZISNU Kota Serang Buka Donasi Darurat: Warga Bantu Warga

    12 Januari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.