Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Buka Public Hearing Revisi Undang Undang Desa, Pj Gubernur Banten: Semangat Bersama Ciptakan Desa Sejahtera
    NEWS

    Buka Public Hearing Revisi Undang Undang Desa, Pj Gubernur Banten: Semangat Bersama Ciptakan Desa Sejahtera

    By Muhamad Rizki28 April, 20243 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Marbella Hotel
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Marbella Hotel, Anyer, Jumat – Sabtu (26-27/4/2024).

    Acara itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dan disaksikan oleh sekitar 700 kepala desa se-Provinsi Banten serta kumpulan delapan organisasi desa yang terabung di dalam organisasi Desa Bersatu.

    Dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan, kegiatan Public Hearing ini sangat penting dilakukan. Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi dan saling bertukar pikiran antar para kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dapat menyatukan semangat bersama.

    Dengan adanya semangat bersama kata Al Muktabar, akan menciptakan desa yang bergerak menuju masyarakat desa sejahtera, yang sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran”, serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

    “Pemerintah desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yg makin maju”, ujar Al Muktabar.

    “Kita tau bahwa basis pembangunan itu ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari desa akan menghasilkan pembangunan nasional”, sambung Al Muktabar.

    Dikatakan Al Muktabar, bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para kepala desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

    “Maka dari itu, untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, perlu kebersamaan dan kerjasama antar pemerintah daerah provinsi, kabupaten bersama pemerintahan desa untuk membangun Indonesia,” ungkap Al Muktabar.

    Sementara, Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang melaksanaan Public Hearing.

    Asri Anas menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Peerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para kepala Desa dan organiasi-organisasi desa se Indonesia lanjut Asri, akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu.

    “Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa,” ungkapnya.

    “Kita mencoba membuat suatu pola dimana pola itu benar-benar Button Up dari bawah ke atas, sehingga bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan dalam konteks regulasi,” sambung Asri Anas.

    Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten, paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa, sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan Public Hearing pertama se-Indonesia.

    “Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang Undang Desa kemarin, sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing,” ucapnya.

    Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, para kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing, sehingga dapat meningkatkan marwah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    “Sumber dana kegiatan ini melalui iuran, dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang Undang Desa, sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini”, tukasnya.

    APDESI Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.