Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Buka Public Hearing Revisi Undang Undang Desa, Pj Gubernur Banten: Semangat Bersama Ciptakan Desa Sejahtera
    NEWS

    Buka Public Hearing Revisi Undang Undang Desa, Pj Gubernur Banten: Semangat Bersama Ciptakan Desa Sejahtera

    By Muhamad Rizki28 April, 20243 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Marbella Hotel
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Marbella Hotel, Anyer, Jumat – Sabtu (26-27/4/2024).

    Acara itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dan disaksikan oleh sekitar 700 kepala desa se-Provinsi Banten serta kumpulan delapan organisasi desa yang terabung di dalam organisasi Desa Bersatu.

    Dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan, kegiatan Public Hearing ini sangat penting dilakukan. Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi dan saling bertukar pikiran antar para kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dapat menyatukan semangat bersama.

    Dengan adanya semangat bersama kata Al Muktabar, akan menciptakan desa yang bergerak menuju masyarakat desa sejahtera, yang sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran”, serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

    “Pemerintah desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yg makin maju”, ujar Al Muktabar.

    “Kita tau bahwa basis pembangunan itu ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari desa akan menghasilkan pembangunan nasional”, sambung Al Muktabar.

    Dikatakan Al Muktabar, bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para kepala desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

    “Maka dari itu, untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, perlu kebersamaan dan kerjasama antar pemerintah daerah provinsi, kabupaten bersama pemerintahan desa untuk membangun Indonesia,” ungkap Al Muktabar.

    Sementara, Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang melaksanaan Public Hearing.

    Asri Anas menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Peerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para kepala Desa dan organiasi-organisasi desa se Indonesia lanjut Asri, akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu.

    “Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa,” ungkapnya.

    “Kita mencoba membuat suatu pola dimana pola itu benar-benar Button Up dari bawah ke atas, sehingga bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan dalam konteks regulasi,” sambung Asri Anas.

    Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten, paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa, sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan Public Hearing pertama se-Indonesia.

    “Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang Undang Desa kemarin, sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing,” ucapnya.

    Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, para kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing, sehingga dapat meningkatkan marwah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    “Sumber dana kegiatan ini melalui iuran, dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang Undang Desa, sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini”, tukasnya.

    APDESI Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    NEWS 12 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Recent Post

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026

    Sepanjang 2025, BPN Banten Sukses Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun

    13 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.