Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    IKAMABA Gelar Lomba Hari Kartini 2026 untuk Tingkat SMP/MTS se-Kecamatan Baros

    10 Mei 2026

    Respons Temuan Makanan Tidak Layak di Pandeglang, Kepala BGN: Kami Cek Detil Lapangan

    8 Mei 2026

    Bulog Optimis Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret Tuntas Akhir Bulan Mei 2026

    8 Mei 2026

    Tegas! Direksi Curang Harus Di-blacklist, Jangan Cuma Gertakan

    7 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban

    Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban

    Muhamad Rizki30 Mei 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (30/5/2024).

    Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

    Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

    Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.

    Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

    “Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” kata Deni.

    Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

    Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

    “Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

    Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

    Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.

     

    Banten Jurnalis RUU Penyiaran

    Related Posts

    NEWS

    IWO-I Se-Banten Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pandeglang

    15 Maret 2026
    EKBIS

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret 2026
    NEWS

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Peringati Hari Pendidikan dan Buruh, GMPK Serang Ingatkan Nasib Pekerja dan Kualitas SDM

    NEWS 6 Mei 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    KITA Banten: Laporkan dan Investigasi Total, Tutup Mitra MBG Cigadung 3

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Respons Temuan Makanan Tidak Layak di Pandeglang, Kepala BGN: Kami Cek Detil Lapangan

    Recent Post

    Kawal Visi Besar Bangsa, Wapres Gibran Bertemu Empat Mata dengan Ketum PROJO

    7 Mei 2026

    KITA Banten: Laporkan dan Investigasi Total, Tutup Mitra MBG Cigadung 3

    7 Mei 2026

    Pelantikan Fahmi Ummi Banten Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Muslimah

    6 Mei 2026

    Peringati Hari Pendidikan dan Buruh, GMPK Serang Ingatkan Nasib Pekerja dan Kualitas SDM

    6 Mei 2026

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.