Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»LBH PMII Cabang Kota Serang Menolak RUU TNI: Kembalikan TNI ke Barak!

    LBH PMII Cabang Kota Serang Menolak RUU TNI: Kembalikan TNI ke Barak!

    Rizki Mubarok27 Maret 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR RI. LBH PMII menilai revisi ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang bertentangan dengan amanat reformasi.

    Ketua LBH PMII Cabang Kota Serang, Ali martua nasution, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis di Indonesia.

    “RUU TNI berpotensi mengembalikan peran militer dalam kehidupan sipil, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” ujarnya saat kepada tim bantencorner pada Senin, 24 Maret 2025.

    Analisis Hukum

    1. Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa militer hanya bertugas di bidang pertahanan dan berada di bawah kontrol politik sipil.

    2. Pelanggaran Agenda Reformasi Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri serta membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Revisi UU TNI justru membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam kehidupan sipil.

    3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dengan masuknya TNI dalam urusan sipil, potensi abuse of power meningkat, yang bertentangan dengan prinsip “due process of law” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    4. Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Struktur komando militer yang hierarkis dan kurangnya mekanisme akuntabilitas publik dapat meningkatkan potensi pelanggaran HAM. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap menimbulkan represivitas terhadap masyarakat.

    Tuntutan LBH PMII Cabang Kota Serang

    1. Menolak Revisi UU TNI yang Bertentangan dengan Prinsip Supremasi Sipil

    LBH PMII menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

    2. Mengembalikan TNI ke Barak

    Keterlibatan TNI dalam sektor ekonomi, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan harus dihindari guna menjaga profesionalisme militer.

    3. Memperkuat Pengawasan terhadap TNI

    Pemerintah dan DPR harus memperkuat mekanisme kontrol terhadap TNI guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

    4. Menjaga Keberlanjutan Reformasi Militer

    Reformasi militer harus terus dijalankan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.

    Mewakili seluruh kader LBH PMII Cabang Kota Serang, Ali menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pro-demokrasi untuk bersama-sama menolak RUU TNI ini.

    “Kami akan terus mengawal jalannya demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa TNI tetap berada di barak, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara,” tutupnya.***

    PMII RUU TNI

    Related Posts

    NEWS

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Monitoring Malam Natal 2025 dan Pospam Tahun Baru 2026

    24 Desember 2025
    NEWS

    PMII Komisariat STIT Serang Gelar MAPABA sebagai Gerbang Kaderisasi Mahasiswa

    17 Desember 2025
    NEWS

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    1 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Recent Post

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026

    Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

    29 April 2026

    Hadir di SMAN 1 Warunggunung, Adde Rosi: Pendidikan Kunci Perubahan

    28 April 2026

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.