Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»LBH PMII Cabang Kota Serang Menolak RUU TNI: Kembalikan TNI ke Barak!

    LBH PMII Cabang Kota Serang Menolak RUU TNI: Kembalikan TNI ke Barak!

    Rizki Mubarok27 Maret 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR RI. LBH PMII menilai revisi ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang bertentangan dengan amanat reformasi.

    Ketua LBH PMII Cabang Kota Serang, Ali martua nasution, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis di Indonesia.

    “RUU TNI berpotensi mengembalikan peran militer dalam kehidupan sipil, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” ujarnya saat kepada tim bantencorner pada Senin, 24 Maret 2025.

    Analisis Hukum

    1. Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa militer hanya bertugas di bidang pertahanan dan berada di bawah kontrol politik sipil.

    2. Pelanggaran Agenda Reformasi Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri serta membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Revisi UU TNI justru membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam kehidupan sipil.

    3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dengan masuknya TNI dalam urusan sipil, potensi abuse of power meningkat, yang bertentangan dengan prinsip “due process of law” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    4. Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Struktur komando militer yang hierarkis dan kurangnya mekanisme akuntabilitas publik dapat meningkatkan potensi pelanggaran HAM. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap menimbulkan represivitas terhadap masyarakat.

    Tuntutan LBH PMII Cabang Kota Serang

    1. Menolak Revisi UU TNI yang Bertentangan dengan Prinsip Supremasi Sipil

    LBH PMII menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

    2. Mengembalikan TNI ke Barak

    Keterlibatan TNI dalam sektor ekonomi, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan harus dihindari guna menjaga profesionalisme militer.

    3. Memperkuat Pengawasan terhadap TNI

    Pemerintah dan DPR harus memperkuat mekanisme kontrol terhadap TNI guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

    4. Menjaga Keberlanjutan Reformasi Militer

    Reformasi militer harus terus dijalankan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.

    Mewakili seluruh kader LBH PMII Cabang Kota Serang, Ali menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pro-demokrasi untuk bersama-sama menolak RUU TNI ini.

    “Kami akan terus mengawal jalannya demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa TNI tetap berada di barak, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara,” tutupnya.***

    PMII RUU TNI
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.