Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Solidaritas Mahasiswa UNIBA Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pelecehan hingga Biaya TOEFL-EPT dan KIP

    12 Maret, 2026

    KOMNAS Perempuan Siap Bersinergi dengan LMND untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

    11 Maret, 2026

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker
    NEWS

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    By Rizki Mubarok01 Mei, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sambut Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei, DPC KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang pertanyakan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

    Seperti diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.

    Kendati demikian, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada puluhan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.

    UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.206.640,32. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.

    Marja selaku ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK.

    “Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” ucap Marja kepada tim bantencorner pada 30 April 2025.

    Menurut Marja, puluhan perusahaan di Kabupaten Pandeglang masih memberikan upah kepada karyawan atau buruhnya di bawah UMK, yakni di kisaran Rp2,7 sampai Rp2,8 juta.

    “Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

    Di waktu yang sama, Aldi Faturohman selaku Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Pandeglang menilai, bahwa peran dari Disnaker terkait pengupahan di Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada.

    “Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran Disnaker perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ungkap Aldi.

    Selain itu, adanya intimidasi dan ancaman pemecatan dari perusahaan, membuat para karyawan atau buruh yang tidak terpenuhi haknya, enggan untuk menyuarakan aspirasinya, atau membuat laporan kepada Disnaker.

    “Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” pungkasnya.

    Peran Disnaker tentu tak hanya sebatas pada pemberian upah, namun harus juga bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan atau buruh yang mendapat intimidasi atau ancaman dari perusahaan.

    “Dalam hal ini tentu peran Disnaker sangat penting, selain memperhatikan terkait upah pekerja, juga harus bisa memberikan perlindungan kepada karyawan. Selain itu, harus ada tindak lanjut yang konkret dari Disnaker ketika mendapat aduan atau laporan, jangan hanya sebatas melakukan pengecekan,” tutupnya.***

    buruh Disnakertrans Banten Pandeglang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    Solidaritas Mahasiswa UNIBA Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pelecehan hingga Biaya TOEFL-EPT dan KIP

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    KOMNAS Perempuan Siap Bersinergi dengan LMND untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

    Recent Post

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.