Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Rizki Mubarok1 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sambut Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei, DPC KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang pertanyakan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

    Seperti diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.

    Kendati demikian, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada puluhan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.

    UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.206.640,32. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.

    Marja selaku ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK.

    “Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” ucap Marja kepada tim bantencorner pada 30 April 2025.

    Menurut Marja, puluhan perusahaan di Kabupaten Pandeglang masih memberikan upah kepada karyawan atau buruhnya di bawah UMK, yakni di kisaran Rp2,7 sampai Rp2,8 juta.

    “Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

    Di waktu yang sama, Aldi Faturohman selaku Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Pandeglang menilai, bahwa peran dari Disnaker terkait pengupahan di Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada.

    “Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran Disnaker perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ungkap Aldi.

    Selain itu, adanya intimidasi dan ancaman pemecatan dari perusahaan, membuat para karyawan atau buruh yang tidak terpenuhi haknya, enggan untuk menyuarakan aspirasinya, atau membuat laporan kepada Disnaker.

    “Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” pungkasnya.

    Peran Disnaker tentu tak hanya sebatas pada pemberian upah, namun harus juga bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan atau buruh yang mendapat intimidasi atau ancaman dari perusahaan.

    “Dalam hal ini tentu peran Disnaker sangat penting, selain memperhatikan terkait upah pekerja, juga harus bisa memberikan perlindungan kepada karyawan. Selain itu, harus ada tindak lanjut yang konkret dari Disnaker ketika mendapat aduan atau laporan, jangan hanya sebatas melakukan pengecekan,” tutupnya.***

    buruh Disnakertrans Banten Pandeglang

    Related Posts

    NEWS

    IWO-I Se-Banten Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pandeglang

    15 Maret 2026
    NEWS

    UMP Banten Resmi Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni: Berlaku 1 Januari 2026

    24 Desember 2025
    NEWS

    Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Desa Ciburial Pandeglang Disambut Baik Masyarakat

    16 September 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Recent Post

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026

    Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

    29 April 2026

    Hadir di SMAN 1 Warunggunung, Adde Rosi: Pendidikan Kunci Perubahan

    28 April 2026

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.