Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026

    Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD, Ismail: Kita Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    4 November 2026

    Andra Soni Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    4 November 2026

    Gub Andra Ingin Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Tanpa Pungli

    4 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    Maslam Danur9 Maret 20264 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Kasus tindak pidana pengerusakan gardu sekretariat PP PAC Pontang, pagar pribadi, dan bendera Ormas Pemuda Pancasila yang menimpa wiraswasta Dede Apendi telah berkepanjangan hingga lebih dari 2 tahun 5 bulan.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Serang – Kasus tindak pidana pengerusakan gardu sekretariat PP PAC Pontang, pagar pribadi, dan bendera Ormas Pemuda Pancasila yang menimpa wiraswasta Dede Apendi telah berkepanjangan hingga lebih dari 2 tahun 5 bulan. Kondisi ini membuat berbagai pihak menyepakati bahwa perlu adanya tindakan konkrit dari instansi berwenang untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak Januari 2026.

    PERLU DIKENALI: AWAL MULA KONFLIK YANG MEMBARA

    Perkara yang kini menjadi sorotan bermula pada pertengahan September 2023, ketika Sdr. Hambali diperiksa di Polsek Begog terkait dugaan masuk tanpa izin ke pekarangan lahan Empang milik Dede Apendi, berdasarkan Pasal 167 dan 257 KUHP. Pada saat itu, Hambali telah mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa.

    Namun, situasi memanas ketika pada hari Kamis, 21 September 2023, Dede Apendi dikunjungi oleh tujuh orang yaitu Sdr. Suki (Ketua RW), Sdr. Nurki, Sdr. Armana, Sdr. Rohmat, Sdr. Hambali, Sdr. Hasan, dan Sdr. Asmuni. Mereka datang dengan tuntutan untuk membuka pagar lahan Empang dekat aliran sungai, bahkan menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan hampir memicu keributan.

    Untuk meredam kondisi, Dede Apendi menyetujui untuk hadir di Balai Desa dengan syarat mendapatkan surat undangan resmi. Namun, ada unsur provokasi yang membuat sebagian warga cenderung memasuki area lahan miliknya. Setelah warga bubar, ia segera melaporkan kejadian ke Koramil Pontang dan meminta perlindungan karena perlu adanya antisipasi agar tidak terjadi hal yang lebih buruk.

    Kejadian pun terjadi pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama Ketua Pemuda Pancasila Cabang Tirtayasa Humaini, ia mengecek lahan namun ditemui oleh massa yang ingin memaksakannya pergi ke Balai Desa tanpa surat undangan. Saat ia menolak, terjadi pengerusakan sengaja pada pagar pribadi, gardu sekretariat, dan bendera Ormas Pemuda Pancasila. Beruntungnya, korban berhasil merekam kejadian sebagai bukti penting sebelum harus meninggalkan lokasi untuk menghindari kekerasan.

    PERLU DIKETAHUI: BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH TIDAK TERKLAIM

    Dede Apendi menegaskan bahwa ia memiliki sejumlah dokumen resmi yang tidak dapat diragukan, karena perlu dipastikan bahwa kepemilikan lahan di Jl. Raya Domas, Kp. Pepetan RT 07 RW 02, Desa Wanayasa, Kec. Pontang adalah miliknya secara sah. Dokumen tersebut antara lain:

    – Akte Hibah dari PPAT Kecamatan Pontang
    – Surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa Wanayasa
    – Surat konfirmasi resmi dari Camat Pontang.

    “Saya telah mengurus semua dokumen sesuai aturan. Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa lahan ini benar-benar terdaftar atas nama saya,” ujar Dede Apendi kepada awak media, Senin (9/3/2026)

    PERLU DIPERBAIKI: PROSES HUKUM YANG BERLARUT-LARUT

    Perjalanan menuju keadilan bagi Dede Apendi menunjukkan bahwa sistem penanganan kasus perlu diperbaiki agar lebih cepat dan transparan. Berikut adalah rangkaian tahapan yang telah dilalui:

    September 2023, Korban melaporkan kejadian ke Polres Serang, namun hanya menerima surat tanda terima LAPDU nomor B/1953/IX/2023, tanpa dibuatkan LP.

    April 2024: Setelah 5 bulan tanpa kejelasan dan dugaan kejanggalan, ia melaporkan ke Propam Mabes Polri. Baru kemudian dibuatkan LP nomor LP/B/131/IV/2024/SPKT/POLRES SERANG POLDA BANTEN, dengan tuduhan Pasal 170 dan/atau 406 KUHP.

    Juli 2024: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang melalui SPDP nomor SPDP/98/VII/Res 1.24/2024/RESKRIM tanggal 10 Juli 2024.

    Oktober 2024: Karena penanganan lambat, korban kembali melaporkan ke Propam Mabes Polri. Tersangka ditetapkan dan berkas dikirim ke kejaksaan dengan nomor BP/126/X/RES 1.24 tanggal 24 Oktober 2024.

    November 2024 – Januari 2026: Berkas dikembalikan ke penyidik sebanyak empat kali untuk dilengkapi (P 19). Pada Januari 2026, penyidik menerima Petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan berkas pada Februari 2026.

    Menurut Dede, Para tersangka tidak memiliki dokumen resmi untuk mengklaim tanah wakaf, dan tindakan mereka dianggap sebagai premanisme dengan tujuan merampas lahan. Dalam keterangannya, Dede Apendi menyampaikan bahwa perlu dijalankan dengan baik seluruh aturan hukum yang berlaku, terutama UU Nomor 1 Tahun 2023:

    “Selain kerugian materi dan tekanan psikologis yang saya alami, perlu disadari bahwa setiap korban berhak mendapatkan keadilan yang cepat dan jelas. Tindakan mereka seolah-olah mengabaikan semua proses hukum yang ada.” ujar Dede.

    Terkait UU baru yang telah berlaku, ia menambahkan bahwa undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi harapan baru. Perlu diterapkan secara konsisten agar tidak ada lagi kasus yang berlarut-larut seperti saya alami. Saya berharap pihak penyidik dan jaksa bisa menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme.

    “Perlu ditegaskan bahwa dokumen kepemilikan saya sah dan tidak bisa diragukan. Perlu ditindak secara hukum semua pihak yang terlibat dalam pengerusakan dan upaya penguasaan lahan. Perlu diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum.” Jelas Dede.

    “Perlu diperhatikan bahwa perlindungan hukum harus merata bagi semua warga negara. Perlu menjadi contoh bahwa tidak ada satupun orang yang bisa bertindak di atas hukum,” tambahnya.

    Dede Apendi Polres Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Edukasi Ibadah Sejak Dini: KKM 78 UNIBA Dampingi Anak-Anak Praktik Wudhu dan Tayamum

    Recent Post

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.