Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»PKKMB Uniba Diduga Bungkam Kebebasan, Sekertaris LMND Uniba: Edukasi atau Indoktrinasi?

    PKKMB Uniba Diduga Bungkam Kebebasan, Sekertaris LMND Uniba: Edukasi atau Indoktrinasi?

    Rizki Mubarok12 September 20252 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten diduga melakukan pembungkaman terhadap kebebasan berorganisasi mahasiswa. Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari seorang Koordinator Tutor dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

    ‎Mnurut laporan yang diterima tim Bantencorner, mahasiswa berinisial Key, yang juga merupakan bagian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan menjabat sebagai Koordinator Tutor PKKMB, menyatakan bahwa tutor tidak diperkenankan mengarahkan mahasiswa baru ke organisasi eksternal. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama organisasi kemahasiswaan eksternal.

    ‎Sekretaris Eksekutif Komisariat LMND Universitas Bina Bangsa, Adam Arjun Maulana, menyampaikan keprihatinannya terkait pernyataan tersebut. Ia menyoroti bahwa organisasi eksternal selama ini justru berperan aktif dalam mengkritisi dan menyuarakan masalah-masalah di kampus.

    ‎Adam menjelaskan bahwa larangan mengarahkan mahasiswa ke organisasi eksternal adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat diterima.

    ‎“Ironis. Selama ini justru organisasi eksternal yang konsisten menyuarakan masalah dan kontradiksi di Universitas Bina Bangsa. BEM dan himpunan internalnya justru seringkali diam. Maka, intervensi Koordinator Tutor jelas berlebihan dan bermasalah. Tidak ada satu pun regulasi yang melarang tutor bersikap independen. Hak mahasiswa untuk memilih bendera organisasinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi sekaligus hak politiknya,” tegas Adam kepada media pada Jum’at, 12 September 2024.

    ‎Lebih lanjut, Adam menyoroti bahwa klaim Koordinator Tutor yang berlindung di balik “lembaga” sebagai bentuk pengaburan hukum kampus. Ia mempertanyakan legitimasi pembuatan undang-undang Kemahasiswaan (KBM) tanpa adanya statuta universitas yang jelas.

    ‎“Bagaimana mungkin DPM atau lembaga legislatif mahasiswa baru mau membuat aturan, sementara statuta universitas sendiri belum jelas keberadaannya? Membuat undang-undang KBM tanpa dasar statuta hanyalah tindakan pseudo-legal yang tidak sah,” tambahnya.

    ‎”Jika intervensi seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi tradisi baru di kampus-kampus. Mahasiswa baru akan dipaksa untuk jinak dan hanya diarahkan ke jalur-jalur resmi yang telah ditentukan oleh birokrasi kampus,” tegasnya.

    ‎Organisasi kemahasiswaan eksternal menyerukan solidaritas lintas organisasi untuk melawan segala bentuk pembungkaman di kampus. Adam mengatakan bahwa kebebasan berorganisasi dan berekspresi adalah hak fundamental mahasiswa yang tidak boleh dirampas.

    ‎”Solidaritas lintas organisasi adalah keniscayaan. Sebab, bila ruang demokrasi di kampus mati, maka seluruh gerakan mahasiswa ikut terkubur bersama apatisme birokrasi mahasiswa internalnya,” tutupnya.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Uniba belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Adam berharap agar pihak universitas segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kebebasan berorganisasi mahasiswa.***

    Kebebasan Berekspresi LMND UNIBA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Semarak Kemerdekaan, Warga Kampung Risah Tumpah Ruah

    NEWS 18 Agustus 2026

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Recent Post

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 25 Singamerta Bersama Kepolisian Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di MTs

    23 Agustus 2026

    Siap Jadi Pemimpin Masa Depan, Duet Tiyo-Dhana: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset

    23 Agustus 2026

    KKM UNIBA Kelompok 19 Hadirkan Insinerator untuk Atasi Permasalahan Sampah

    23 Agustus 2026

    Abad Kedua NU: Modernisasi Tata Kelola Tanpa Tinggalkan Tradisi Keulamaan

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.