BANTENCORNER.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang mencatat sebanyak 64 kasus asusila yang terjadi sepanjang Januari-Oktober 2025.
Data sebelumnya, pada Januari-Juni 2025 mencapai 40 kasus. Artinya, ada kenaikan sebanyak 24 kasus hanya dalam kurun waktu empat bulan jelang akhir tahun ini.
“Dari Januari sampai Oktober ini untuk kasus (asusila) yang berdampak pada hukum itu ada 64 kasus. Semuanya telah bergulir, kecuali ada satu dua kasus,” ungkap Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, kepada awak media, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari jumlah kasus tersebut didominasi oleh tindakan pelecehan seksual, sementara pelakunya mayoritas dari hasil perkenalan melalui jejaring media sosial (medsos).
“Dia kenalan biasa, terus ketemuan atau kopi darat misalnya. Nah, di situ dia terayu dan segalanya,” tutur Anthon.
Pelaku yang menjadi urutan kedua yaitu orang terdekat korban seperti ayah kandung, paman, dan juga kakak adik.
Dari catatan kasus ini semuanya telah ditindak lanjuti bahkan diproses secara hukum.
“Kecuali itu tadi ada beberapa penyelesaian yang memang harus secara hukum. Kita punya undang undang TPKS. Tidak ada istilah damai untuk kekerasan seksual,” tegas Anthon.
Ada pula penyelesaian yang dilakukan secara diversi. Artinya, pelaku dan korban itu masih usia sekolah atau anak-anak. Dalam penanganan kasus ini, jangan sampai si pelaku kehilangan hak pendidikannya.
“Jadi untuk kasus anak-anak, biasanya pihak Kejaksaan, Polres, dan Bapas itu akan bertemu dengan pihak keluarga sebisa mungkin untuk dilaksanakan,” ujar Anthon.
Anthon mengatakan, terdapat satu kasus sampai saat ini pihaknya kesulitan membujuk keluarga korban untuk melapor. Mereka ragu dan khawatir inisial korban diketahui identitasnya secara publik.
“Sudah jadi korban ditambah nanti jadi tekanan psikologis bagi dia,” ucapnya.
Meski demikian, kasus ini tetap ditangani secara hukum dan DP3AKB Kota Serang akan bersedia apabila dibutuhkan pendampingan terhadap korban.
“Kita fokus kepada korban, kalau memang dirasa hasil psikolog perlu membutuhkan pendampingan maka kita akan lakukan pendampingan,” kata Anthon.
Maka DP3AKB mengusulkan pengadaan Rumah Kolaborasi atau disingkat Ru-Ko Saling Sapa, demi meminimalisir terjadinya kasus asusila di Kota Serang.
Apabila hal ini sudah tersosialisasikan dengan baik, dikatakan Anthon, organisasi apapun bisa masuk ke dalam program tersebut.
“Termasuk masyarakat kalau merasa kanal yang kita sebarkan belum sampai juga, mudah-mudahan nambah dengan adanya Rumah Kolaborasi ini,” terangnya.
“Karena kita masih belum dapat tempat. Pak Wali Kota kemarin bilang suruh menghubungi Bagian Aset. Jadi media juga nanti ada di sana (Rumah Kolaborasi),” imbuh Anthon.







