SERANG,- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Permintaan itu ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 900.1.13.2/1756/32. Pada surat itu, Tito memerintahkan agar Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten menempatkan RKUD nya ke Bank Banten.
Menanggapi surat perintah itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Muhammad Faizal mengatkan, memberikan pujian atas Mendagri yang turun tangan membantu penguatan Bank Banten.
“Pemindahan RKUD ke Bank Banten ini sudahlah sangat tepat, karena dapat meningkatkan bisnis Bank Banten,” ujar Faisal, Selasa (23/42024).
Dia menjelaskan, meski tanpa ada imbauan atau instruksi Mendagri mestinya kabupaten/kota sudah harus memindahkan RKUD ke Bank Banten,”Kalau (mereka) ingin rasa memiliki bank pembangunan daerah asli Banten sendiri,” kata Faizal.
Lanjutnya, Pemda sendiri harusnya sudah tidak ragu lagi untuk memindahkan RKUD nya. Karena, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan Bank Banten ini dalam kondisi yang sehat.
“OJK sudah sampaikan BB sehat dengan mendapatkan laba 2023, kemudian bopo di bawah 100 dan RKUD provinsi sudah berjalan baik,” katanya.
Apalagi, ujar Faizal, uang yang beredar di Pemda dan masyarakat Banten merupakan uang dari masyarakat Banten itu sendiri.
“Kami dari Komisi III DPRD Banten sangat menyambut baik dan berterimakasih kepada Mendagri sudah memberikan instruksi memindahkan RKUD ke Bank Banten,” tukasnya.







