Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Temuan BPK Rp28 Miliar Iringi Raihan Opini WTP Pemkot Cilegon, Kok Bisa dapat WTP?
    NEWS

    Temuan BPK Rp28 Miliar Iringi Raihan Opini WTP Pemkot Cilegon, Kok Bisa dapat WTP?

    By Muhamad Rizki16 Mei, 20243 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 ke-11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Meski mendapatkan WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan atas LKPD Pemkot Cilegon.

    Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo mengatakan, dalam LKPD terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemkot Cilegon, sehingga ke depan tisak akan terjadi lagi di tahun-tahun berikitnya dan dapat diminimalisir.

    Adapun catatan BPK atas LKPD Pemkot Cilegon, yakni, dari sisi pendapatan, pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) belum sesuai dengan peraturan daerah (perda). Hal itu didasari pengujian atas pendaoatan dan pajak negara.

    “Masih ada tanah yang memang di atasnya tidak ada bangunan tisam dikenai pajak. Kami juga melakukan perbandingan dengan data lainnya, kami mendapati sebetulnya sudah berdiri bengunan dan yang kena PBB baru tanahnya saja. Ini harus ada pemadanan data di Dinas Penanaman Modal dan datanya harus diupdate. Atau dengan kata laim masih bel ada data PBB yang masum dalam sistem. Dan kuncinya itu updating data,” kata Dede.

    Catatan lain, lanjut Dede, terdapat ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja baramg dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran Pemkot Cilegon tahun 2023 tidak menganggarkan keadaan sebenarnya.

    “Ada yang seharusnya belanja barang diserahkan ke masyarakat tapi dianggarakan di belanja modal. Kalau belanja modal itu kan entitas sendiri dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat juga sendiri, dan ini nominalnya sampai Rp 28 miliar. Ke depan harus jadi perhatian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, re) dalam menyurun anggaran sesuing corring yang seharusnya,” ucapnya.

    Dede juga mengungkapkan, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua OPD tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Sehingga realisasi belanja modal tersebut belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

    “Kalau kami melihat pengadaan jasa konsultan, kami mencatat ada 35 personel yang di satu sisi tidak boleh mengerjakan kegiatan yang sama sehingga pengawasannya tidak maksimal. Dan ada personel yang tidak melakukan pengawasan seperti yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

    Terakhir, Dede menuturkan, terkait pengelolaan aser tetap, BPK menekankan permasalahan penatausahaan aser tetap Pemkot Cilegon yang belum tertib.

    “Meski dalam catatan BPK jauh berkurang, kami masih melihat ada 62 (unit) kendaraan yang dipakai pihak lain tapi perjanjiannya sudah habis. Ada juga 40 lebih kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Dan ini catatan yang kami sampaikan,” tuturnya.

    Dede menegaskan, sesuai dengan Pasal 20, UU 15 Tahun 2003, pejabat terkait wajib segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

    “Pejabat terkait harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, 60 hari sejak LHP diserahkan atu dimulai hari ini,” tegasnya.

    Sementara, Walikota Cilegon, Heldy Agustian mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    “Tadi kita sudah sampaikan ada waktu 60 hari, jangan diandaikan masih ada dua bulan, satu bulan (itu harus segeta ditindaklanjuti). Sekda nanti kita perintahkan, kalau bisa (sebelum) dua bulan sudah selesai,” katanya.

    Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengaku pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    “Dorongannya kita dikasih waktu 69 hari. Kita tindaklanjuti lewat komisi-komisi. Kalau terkait irigasi di Dinas PU maka (dengan) Komisi IV. Kita tindaklanjuti sesuai amanah konstitusi,” pungkas dia.

    BPK opini WTP Pemkot Cilegon
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026

    Buah Lokal Premium, Sambal Rujak Sultan di Balong Rancalentah Bikin Ketagihan

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.