Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»280 Jabatan Kades Diperpanjang, 2 Ditangguhkan, Bupati Serang: Menjalani Proses Hukum Belum Inkrah

    280 Jabatan Kades Diperpanjang, 2 Ditangguhkan, Bupati Serang: Menjalani Proses Hukum Belum Inkrah

    Rizki Mubarok10 Juli, 20241 Min Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ada dua Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades yang ditangguhkan.

    Hal itu disebabkan dua Kades di Kecamatan Kopo terjerat hukum lantaran diduga terlibat korupsi dana desa.

    Tatu menyebutkan, sebetulnya ada 280 Kades yang diberikan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

    “Sudah dikukuhkan, sebetulnya ada 280, tetapi ada 2 orang yang menjalani proses hukum belum inkrah. Satu orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit,” katanya, Selasa (9/7/2024).

    Pemberian SK ini untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

    “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa diberi waktu lebih untuk mengabdi ke masyarakat,” ucapnya.

    Tatu mengingatkan para Kades agar bijak dalam mengelola Dana Desa agar tidak disalahgunakan serta diatur sesuai ketentuan Perundang-undangan.

    “Pengelolaan keuangan ini tidak mudah, harus sesuai kebutuhan masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Dalam mengelolanya sikap kehati-hatian karena bukan hanya Kepala Desa, kami juga dalam kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal-hal yang terjadi kesalahan,” jelasnya

    Bupati Serang Jabatan korupsi

    Related Posts

    NEWS

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026
    HUKRIM

    Dugaan Suap Orang Tua Murid, Komite SMAN 1 Kota Serang Lapor ke Polda Banten

    06 November, 2025
    NEWS

    Ratu Zakiyah Ajak Seluruh Siswa Kabupaten Serang Daftar Beasiswa Perintis 2026

    23 September, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.