BANTENCORNER.COM – Komite SMA Negeri 1 Kota Serang melaporkan dugaan tindak suap yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa terhadap seorang guru di sekolah tersebut ke Polda Banten.
Dugaan suap itu dilakukan diduga agar sang murid memperoleh nilai sesuai permintaan orangtuanya.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M Arif Kirdiat, menjelaskan laporan awal telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, namun kemudian diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Pertama kami tadi melaporkan ke Ditreskrimum, tapi kemudian diarahkan ke Ditreskrimsus,” ujar Arif, Rabu, 5 November 2025.
Ia menuturkan, penyidik memberikan saran agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menerima suap, bukan oleh komite sekolah.
“Penyidik meminta jangan komite yang melaporkan, tetapi guru yang menerima suap, itu arahan dari krimsus,” katanya.
Meski demikian, pihak komite sekolah tetap menindaklanjuti persoalan tersebut.
Arif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan hukum.
“Besok itu ada TKA (tes kemampuan akademik), para guru melakukan pengawasan jadi tidak bisa melaporkan besok. Besok sore kita mau diskusi kembali dengan pihak guru tersebut, dan kami pastikan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak komite juga telah meminta arahan dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mendampingi proses hukum yang akan ditempuh oleh guru tersebut.
“Dari Ditreskrimsus, alhamdulillah mereka welcome dan menyampaikan kasus ini menarik karena dilaporkan. Mereka masih mencari delik apa yang disampaikan terkait dengan kasus ini, karena yang menerima adalah ASN dan ASN ada aturannya sendiri,” tandasnya.







