Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»POLITIK»Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    Imam Tantowi17 Mei 20262 Mins Read POLITIK
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com – Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ikatan Alumni UIN “SMH” Banten (Munas IKA UIN) yang diselenggarakan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dianggap ilegal, pasalnya penyelenggaraan Munas itu dilakukan setelah terbitnya SK Rektor UIN SMH Banten No 91 Tahun 2026 tentang Pengurus IKA periode 2026-2030.

    Menurut Riqbal, alumni muda yang juga pernah menjabat Presiden Mahasiswa UIN Banten, penyelenggaraan Munas itu ia anggap hanyalah respon emosional segelintir kelompok yang punya tendensi tertentu terhadap SK Rektor.

    “Munas itukan buatan segelintir kelompok aja yang merasa tidak puas dengan keputusan lembaga, tendensius dan memecah belah alumni”, ungkap Riqbal.

    Padahal, lanjut Riqbal, dalam Statuta, rektor adalah pelaksana kebijakan pada organ unversitas yang menjalankan fungsi penetapan dan kebijakan non akademik dan pengelolaan universitas untuk dan atas nama menteri.

    “SK Rektor tentang IKA UIN yang di pimpin oleh Husni Mubarok sudah sesuai mekanisme, lalu kalau kebijakan rektor itu dilanggar oleh sekolompok orang, ya berarti juga menentang menteri, sebab kebijakan rektor itu untuk dan atas nama menteri. Apalagi saya lihat ada juga pegawai kampus yang menentang, itu namanya gak tertib terhadap aturan lembaga”, Tukasnya.

    Mengenai Bahrul Ulum yang terpilih sebagai ketua IKA di Munas UIN SMH Banten, Riqbal menganggap bahwa musyawarah apapun yang ilegal berarti produk-produk hasil musyawarahnya juga ilegal, termasuk terpilihnya Ulum.

    “Bahrul Ulum itu terpilih dari Musyawarah Ilegal, ya berarti dia ketua IKA UIN yang ilegal, alias abal-abal”, Jelas Riqbal.
    “Lagian Bahrul Ulum ini kan Ketua DPRD di Kabupaten Serang, kok seperti gak punya malu. Bukannya urus Masyarakat, malah melakukan hal yang memecah belah almamater UIN”, imbuhnya.

    Alumni muda yang berkecimpung di politik itu juga menjelaskan bahwa mencintai almamater itu bisa dengan banyak hal, berkontribusi terhadap UIN tidak hanya terbatas hanya di struktur IKA.
    “Selama ini saya belum pernah merasakan fungsi IKA UIN, dan berkontribusi terhadap almamater juga menurut saya tidak hanya sebatas struktural di IKA, banyak hal yang bisa kita lakukan, mengabdi terhadap masyarakat juga sudah bisa dikategorikan berkontribusi terhadap almamater”, ujarnya.

    Riqbal berharap, semua alumni guyub memberikan kontribusi nyata, baik yang ada di struktural IKA maupun tidak. Mendukung visi yang ingin dicapai oleh Rektor UIN SMH Banten sebagai pimpinan kampus menjadi penting, agar kampus perannya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat, lebih jauh lagi keberadaannya nyata untuk bangsa dan negara.

    IKA IKA Uin SMH Banten Langgar SK Rektor Uin Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.