Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Cek Tekanan Darah Secara Berkala, KKM 78 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga

    14 Agustus 2026

    Posyandu Sigap: KKM UNIBA 78 Dampingi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Desa Sumurbandung

    14 Agustus 2026

    Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, KKM 78 UNIBA Dampingi Pelaksanaan Imunisasi HPV dalam Program BIAS Bersama Puskesmas Cikulur

    14 Agustus 2026

    Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi, KKM 19 Uniba Tanamkan Ekonomi Kreatif

    14 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Tayangan Xpose Trans 7 Berujung Laporan PBNU ke Bareskrim

    Tayangan Xpose Trans 7 Berujung Laporan PBNU ke Bareskrim

    Imam Tantowi15 Oktober 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans 7 ke Dewan Pers dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini dilakukan menyusul tayangan program Xpose Uncensored yang dinilai mengandung ujaran kebencian, penghinaan terhadap kiai, serta pelecehan terhadap pesantren. Laporan dilakukan pada Rabu (14/10/2025) malam di Jakarta.

    LPBH PBNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU) mendapat mandat resmi dari PBNU untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum. Surat tugas dikeluarkan PBNU dan langsung ditindaklanjuti oleh LPBH sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi kehormatan kiai dan pesantren.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, LPBH PBNU terlebih dahulu mendatangi kantor Dewan Pers untuk melayangkan pengaduan resmi. Aduan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor 2510026. LPBH PBNU berharap Dewan Pers dapat segera memberikan keputusan yang tegas terhadap pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan Trans7.

    Satu jam kemudian, tepat pukul 19.30 WIB, LPBH PBNU melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan ini menyasar dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan Trans 7 melalui tayangan tersebut.

    Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin, yang ditunjuk secara resmi untuk mengajukan laporan, menyebut tindakan Trans 7 sebagai “fatal, kebablasan, dan tidak beradab”. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons emosional, tetapi langkah hukum yang terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Menurut Aripudin, Trans 7 diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Dalam tayangan itu terdapat ujaran kebencian dan penghinaan yang jelas-jelas menyudutkan kalangan kiai dan pesantren. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara punya hukum, dan kami akan tempuh jalur itu,” ujar Aripudin.

    Ia juga meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat terhadap laporan yang telah diterima. Menurutnya, langkah tegas Dewan Pers sangat penting agar masyarakat mendapatkan keadilan dan pelaku pelanggaran media tidak merasa kebal hukum.

    “Pengaduan kami sudah tercatat secara resmi. Kami mendesak Dewan Pers segera menindaklanjuti. Ini menyangkut martabat kiai dan pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” tegasnya.

    LPBH PBNU menilai bahwa permohonan maaf dari pihak Trans 7 tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Menurut Aripudin, permintaan maaf hanyalah langkah awal, sedangkan penyelesaian hukum tetap harus dijalankan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

    “Kami tidak anti kritik. Tapi kalau sudah menghina dan mengolok-olok, itu bukan kritik, melainkan serangan terhadap kehormatan. Karena itu, langkah hukum ini bersifat final,” ujarnya.

    PBNU melalui LPBH menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden penting agar media massa tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan beretika dan tidak merendahkan simbol-simbol agama.

    Hukum kriminal PBNU Pesantren Trans 7
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    MAN 2 Pandeglang Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Siap Cetak Generasi Pimpinan Masa Depan yang Berintegritas

    NEWS 12 Agustus 2026

    Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, FPK Lebak Berkomitmen Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    Recent Post

    KKM 19 Desa Beberan Gelar Sosialisasi UMKM Kewirausahaan melalui Pelatihan Pembuatan Minuman Cendol

    14 Agustus 2026

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    13 Agustus 2026

    Anak Buruh Serabutan, Nuriman Kini Jadi Advokat

    13 Agustus 2026

    Anton Sukartono Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar

    13 Agustus 2026

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    13 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.