Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

    Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

    Roy Goozly02 Desember, 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap lima pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg.

    ‎Kelima pelaku antara lain inisial AB (56) selaku pemilik, MA (30) dan AN (36) sebagai dokter suntik, MR (42) dan SU (48) selaku pembantu dokter suntik.

    ‎Mereka diringkus polisi saat digerebek di pangkalan LPG Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (1/12/2025) kemarin.

    ‎”Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono di Polda Banten, Kota Serang, Selasa, 2 Desember 2025.

    ‎Dari kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 4 unit kendaraan losbak atau pickup, 1 timbangan digital, 77 regulator, dan 1 karung berisi segel penutup tabung gas.

    ‎”Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” ujar Bronto.

    ‎Bonto mengungkap bahwa kegiatan pemindahan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi sudah dijalankan sejak Juli hingga Desember 2025.

    ‎”Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    ‎Pemilik pangkalan, lanjut Bronto, membeli tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Sementara, harga jual per tabung gas 5,5 kg hasil suntikan seharga Rp80.000. Sedangkan, tabung gas 12 kg dijual Rp140.000 hingga 160.000 per tabung.

    ‎Tersangka AB mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 kg.

    ‎”Keuntungan yang didapat selama lima bulan beroperasi mencapai Rp594 juta,” kata Bronto.

    ‎Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

    ‎”Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar,” tandasnya.

    ‎

    Ditreskrimsus Gas Elpiji Hukrim Ilegal Oplosan Polda banten Tabung Gas

    Related Posts

    HUKRIM

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret, 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    HUKRIM

    Usung Misi Kemanusiaan, Polda Banten Kirim 100 Personel Brimob, Bantu Korban Banjir-Longsor di Aceh

    26 Desember, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.