BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap lima pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg.
Kelima pelaku antara lain inisial AB (56) selaku pemilik, MA (30) dan AN (36) sebagai dokter suntik, MR (42) dan SU (48) selaku pembantu dokter suntik.
Mereka diringkus polisi saat digerebek di pangkalan LPG Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (1/12/2025) kemarin.
”Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono di Polda Banten, Kota Serang, Selasa, 2 Desember 2025.
Dari kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 4 unit kendaraan losbak atau pickup, 1 timbangan digital, 77 regulator, dan 1 karung berisi segel penutup tabung gas.
”Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” ujar Bronto.
Bonto mengungkap bahwa kegiatan pemindahan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi sudah dijalankan sejak Juli hingga Desember 2025.
”Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Pemilik pangkalan, lanjut Bronto, membeli tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Sementara, harga jual per tabung gas 5,5 kg hasil suntikan seharga Rp80.000. Sedangkan, tabung gas 12 kg dijual Rp140.000 hingga 160.000 per tabung.
Tersangka AB mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 kg.
”Keuntungan yang didapat selama lima bulan beroperasi mencapai Rp594 juta,” kata Bronto.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar,” tandasnya.







