Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

    Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

    Roy Goozly2 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap lima pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg.

    ‎Kelima pelaku antara lain inisial AB (56) selaku pemilik, MA (30) dan AN (36) sebagai dokter suntik, MR (42) dan SU (48) selaku pembantu dokter suntik.

    ‎Mereka diringkus polisi saat digerebek di pangkalan LPG Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (1/12/2025) kemarin.

    ‎”Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono di Polda Banten, Kota Serang, Selasa, 2 Desember 2025.

    ‎Dari kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 4 unit kendaraan losbak atau pickup, 1 timbangan digital, 77 regulator, dan 1 karung berisi segel penutup tabung gas.

    ‎”Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” ujar Bronto.

    ‎Bonto mengungkap bahwa kegiatan pemindahan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi sudah dijalankan sejak Juli hingga Desember 2025.

    ‎”Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    ‎Pemilik pangkalan, lanjut Bronto, membeli tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Sementara, harga jual per tabung gas 5,5 kg hasil suntikan seharga Rp80.000. Sedangkan, tabung gas 12 kg dijual Rp140.000 hingga 160.000 per tabung.

    ‎Tersangka AB mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 kg.

    ‎”Keuntungan yang didapat selama lima bulan beroperasi mencapai Rp594 juta,” kata Bronto.

    ‎Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

    ‎”Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar,” tandasnya.

    ‎

    Ditreskrimsus Gas Elpiji Hukrim Ilegal Oplosan Polda banten Tabung Gas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.