Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Aksi Kecurangan Tabung Gas, Direktur SPBE Jadi Tersangka

    Roy Goozly24 Desember, 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.
    ‎
    ‎Pengungkapan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung elpiji 3 kg yang diduga berkurang.
    ‎
    ‎Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian elpiji bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    ‎
    ‎“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto dalam konferensi pers di halaman SPBE di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.
    ‎
    ‎Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
    ‎
    ‎Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan. Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
    ‎
    ‎“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas dia.
    ‎
    ‎Ia mengungkap, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram elpiji.
    ‎
    ‎“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ungkap Bronto.
    ‎
    ‎Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, sebagai Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
    ‎
    ‎“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
    ‎
    ‎Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

    AKSI Ditreskrimsus Gas Elpiji Gas Melon Kecurangan Polda banten PT Erawan Multi Perkasa Abadi SPBE Tabung Gas tersangka

    Related Posts

    NEWS

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026
    HUKRIM

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret, 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.