Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    Maslam Danur9 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr Kuntadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Isu rencana penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Penjabat (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, kembali memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan pengamat hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, yang menyoroti sejarah kerja dan keterkaitan di balik perpindahan posisi tersebut.

    Sejarah Jabatan dan Pola Kerja Dr. Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Sebelumnya, ia pernah memegang posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jampidsus, di mana ia terlibat langsung dalam proses penyidikan hingga penyitaan aset dari berbagai kasus korupsi besar nasional.

    Melihat perubahan peran ini, Mukhsin Nasir menyampaikan kekhawatirannya. Dia melihat ada pola yang menarik perhatian.

    “Dulu beliau bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan aset. Sekarang justru ditunjuk menjadi pemimpin Jampidsus sekaligus mengelola aset tersebut melalui posisi Kepala BPA. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Mukhsin.

    Menurut Mukhsin, dugaan pembagian tugas dalam satu kelompok
    berdasarkan informasi yang beredar, Matahukum menilai tampak adanya skema di mana pihak-pihak yang dulunya bekerja dalam satu tim kini memegang peran yang saling melengkapi. Kata Mukhsin, bukan hal yang mustahil untuk disimpulkan bahwa mereka dulu bekerja bersama.

    “Satu pihak bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan, pihak lain mengurus pemulihan dan pelelangan aset. Intinya tetap satu kelompok yang mengatur jalannya proses hukum dari awal hingga akhir,” ujar Mukhsin Nasir.

    Matahukum mempertanyakan terhadap independensi dan keadilan
    mengingat Dr. Kuntadi pernah menjadi pihak yang melakukan penyidikan dan penyitaan aset. Mukhsin Nasir menyoroti adanya potensi benturan kepentingan yang sangat nyata.

    “Jika seseorang yang dulunya adalah pelaku utama di tahap penyidikan, kemudian menjadi pihak yang memutuskan dan memuluskan proses pelelangan aset yang sama, maka kita harus bertanya: Apakah proses ini akan berjalan adil dan transparan? Atau justru akan mengulangi pola yang pernah dikhawatirkan publik sebelumnya,” tutur Mukhsin.

    Terkait Kasus Besar yang Masih Menggantung
    Mukhsin Nasir juga mengingatkan bahwa masih ada kasus-kasus besar yang belum terungkap kebenarannya, seperti pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dan pengelolaan aset kasus Jiwasraya yang hingga kini menyimpan banyak tanda tanya. Pihaknya menuntut dengan tegas agar seluruh proses ini diawasi ketat.

    “Jangan sampai pergantian jabatan hanya menjadi cara untuk melanjutkan skema lama dengan wajah baru. Hukum harus ditegakkan secara mandiri, tidak boleh ada pembagian tugas yang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi keadilan dan kebenaran bagi negara dan rakyat,” tegas Mukhsin

    Matahukum menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui apakah perubahan kepemimpinan ini akan membawa perbaikan nyata, atau justru menjadi kelanjutan dari praktik yang sempat dipertanyakan selama ini.

    Dr Kuntadi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    Recent Post

    Kajian Perlindungan Perempuan Dorong Kesadaran Bersama Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan

    8 Juli 2026

    Aliansi Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Kapolres Pasangkayu

    8 Juli 2026

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.