Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Paguyuban Bidikmisi UNISBANK Gelar Aksi Sosial Berbagi Qurban

    30 Mei 2026

    Akar Rakyat, Jiwa Persaudaraan! Projo Banten Doakan Sukses Besar Konferda Jabar

    30 Mei 2026

    Arif Rahman: Stok Beras Aman, Pengelolaan Bulog Harus Optimal dan Tepat Sasaran

    29 Mei 2026

    PT Kristalin Ekalestari Serahkan 11 Sapi & 30 Kambing, Daging Kurban Disalurkan Langsung ke Masjid

    28 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Satgas DPP Terumbu Banten Kecam Tindakan Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

    Satgas DPP Terumbu Banten Kecam Tindakan Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

    Roy Goozly18 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Aksi oknum mata elang (matel) yang menarik kendaraan secara paksa di jalan raya semakin meresahkan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Satgas DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam segala bentuk tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

    Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Banyak kasus penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak, tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, bahkan disertai intimidasi.

    Ketua Satgas DPP Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.

    “Penarikan paksa di jalan oleh matel bukan prosedur hukum yang sah. Ini perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai premanisme,” tegasnya, melalui keterangan resminya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia menyebutkan perbuatan tersebut melanggar KUHP, UU Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Permenkeu Nomor 130/PMK.020/2012. Seluruh regulasi tersebut secara jelas melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang benar.

    Lebih jauh, Satgas DPP Terumbu Banten menyayangkan masih adanya perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktik tersebut terjadi di lapangan.

    “Kami meminta pihak leasing juga bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” ujar Iman.

    Sebagai bentuk komitmen, Satgas DPP Terumbu Banten menyatakan siap melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan serta akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum matel yang melanggar hukum.

    Sekretaris Satgas, Solihin Permana, menambahkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.

    “Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan,” pungkasnya.

    Bantuan Hukum DPP Terumbu Banten Kendaraan Bermotor Mata Elang Matel Pidana Premanisme Satgas Tagihan Utang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    EKBIS 28 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    Tragedi Sultan Ageng Tirtayasa: Ketika Kekuasaan Dikhianati Anak Sendiri

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    Recent Post

    Hotel Wisata Baru Kurban 3 Sapi 1 Kambing, Tebar 250 Bungkus Daging ke Warga Sekitar

    28 Mei 2026

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    28 Mei 2026

    Ansor Banten Berkurban, Menghidupkan Semangat Berbagi dan Gotong Royong

    28 Mei 2026

    Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

    28 Mei 2026

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.