Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Karo Ekbang Puji PT ABM, Ismail: Kinerja Positif, Bisa Gandeng Perusahaan Besar PT. Daesang Food Indonesia

    4 November 2026

    Perketat Pengawasan dan Perbaikan Tata Kelola BUMD, Ismail: Kita Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    4 November 2026

    Andra Soni Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

    4 November 2026

    Gub Andra Ingin Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Tanpa Pungli

    4 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Maslam Danur10 Maret 20264 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP Andi Kurniady, Selasa (10/3/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com SERANG – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang AKP Andi Kurniady menyatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan pengerusakan gardu sekretariat PP PAC Pontang, pagar pribadi, serta bendera Ormas Pemuda Pancasila yang menimpa wiraswasta Dede Apendi. Menurut Andi, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Serang.

    “Kami sudah beberapa kali mengirim berkas perkara ke kejaksaan, tinggal menunggu keputusan dari jaksa,” ujar Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026).

    Kasus yang telah berlangsung lebih dari 2 tahun 5 bulan ini membuat berbagai pihak menyepakati perlunya tindakan konkrit dari instansi berwenang untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak Januari 2026.

    AWAL MULA KONFLIK

    Perkara ini bermula pada pertengahan September 2023, ketika Hambali diperiksa di Polsek Begog terkait dugaan masuk tanpa izin ke pekarangan lahan Empang milik Dede Apendi, berdasarkan Pasal 167 dan 257 KUHP. Saat itu, Hambali mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa.

    Namun, situasi memanas pada Kamis (21/9/2023), ketika Dede Apendi dikunjungi oleh tujuh orang yaitu Suki (Ketua RW), Nurki, Armana, Rohmat, Hambali, Hasan, dan Asmuni. Mereka datang dengan tuntutan untuk membuka pagar lahan Empang dekat aliran sungai, bahkan menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan hampir memicu keributan.

    Untuk meredam kondisi, Dede menyetujui hadir di Balai Desa dengan syarat mendapatkan surat undangan resmi. Namun, adanya unsur provokasi membuat sebagian warga memasuki area lahan miliknya. Setelah warga bubar, ia melaporkan kejadian ke Koramil Pontang dan meminta perlindungan.

    Kejadian pengerusakan terjadi pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama Ketua Pemuda Pancasila Cabang Tirtayasa Humaini, ia mengecek lahan namun ditemui oleh massa yang ingin memaksakannya pergi ke Balai Desa tanpa surat undangan. Saat ia menolak, terjadi pengerusakan pada pagar pribadi, gardu sekretariat, dan bendera Pemuda Pancasila. Beruntungnya, korban berhasil merekam kejadian sebagai bukti sebelum harus pergi untuk menghindari kekerasan.

    KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN SAH

    Dede Apendi menegaskan bahwa ia memiliki dokumen resmi yang tidak dapat diragukan untuk membuktikan kepemilikan lahan di Jl. Raya Domas, Kp. Pepetan RT 07 RW 02, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang. Dokumen tersebut antara lain:

    – Akte Hibah dari PPAT Kecamatan Pontang
    – Surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa Wanayasa
    – Surat konfirmasi resmi dari Camat Pontang

    “Saya telah mengurus semua dokumen sesuai aturan. Lahan ini benar-benar terdaftar atas nama saya,” ujar Dede kepada awak media pada Senin (9/3/2026).

    PROSES HUKUM YANG BERLARUT-LARUT

    Perjalanan menuju keadilan bagi Dede menunjukkan perlunya perbaikan sistem penanganan kasus agar lebih cepat dan transparan. Berikut rangkaian tahapan yang telah dilalui:

    – September 2023: Korban melaporkan kejadian ke Polres Serang dan menerima surat tanda terima LAPDU nomor B/1953/IX/2023, tanpa dibuatkan Laporan Polisi (LP).

    – April 2024: Setelah 5 bulan tanpa kejelasan, ia melaporkan ke Propam Mabes Polri. Baru kemudian dibuatkan LP nomor LP/B/131/IV/2024/SPKT/POLRES SERANG POLDA BANTEN dengan tuduhan Pasal 170 dan/atau 406 KUHP.

    – Juli 2024: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkas dikirim ke Kejaksaan melalui SPDP nomor SPDP/98/VII/Res 1.24/2024/RESKRIM tanggal 10 Juli 2024.

    – Oktober 2024: Karena penanganan lambat, korban kembali melaporkan ke Propam Mabes Polri. Tersangka ditetapkan dan berkas dikirim ke kejaksaan dengan nomor BP/126/X/RES 1.24 tanggal 24 Oktober 2024.
    – November 2024 – Januari 2026: Berkas dikembalikan ke penyidik sebanyak empat kali untuk dilengkapi. Pada Januari 2026, penyidik menerima Petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan berkas pada Februari 2026.

    Menurut Dede, para tersangka tidak memiliki dokumen resmi untuk mengklaim tanah wakaf, dan tindakan mereka dianggap sebagai premanisme dengan tujuan merampas lahan.

    “Selain kerugian materi dan tekanan psikologis, setiap korban berhak mendapatkan keadilan yang cepat dan jelas. Tindakan mereka seolah mengabaikan semua proses hukum yang ada,” ujarnya.

    Terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku, Dede berharap undang-undang tersebut menjadi harapan baru dan diterapkan secara konsisten agar tidak ada lagi kasus yang berlarut-larut.

    “Perlu ditegaskan bahwa dokumen kepemilikan saya sah. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak secara hukum, dan UU baru harus diterapkan untuk memberikan kepastian hukum. Perlindungan hukum harus merata dan tidak ada yang bisa bertindak di atas hukum,” tambahnya.

    AKP Andi Kurniady
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    NEWS 2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    GMPK Bersama Kepala Desa Tegal Maja Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Serang, Dorong Pemanfaatan Eceng Gondok sebagai Pupuk Organik Ramah Lingkungan

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Edukasi Ibadah Sejak Dini: KKM 78 UNIBA Dampingi Anak-Anak Praktik Wudhu dan Tayamum

    Recent Post

    Teken MoU, PT Daesang Food Indonesia Puji PT ABM, Faiqal: Kolaborasi ini Saling Melengkapi

    3 November 2026

    PT ABM Teken MoU dengan PT. Daesang Food Indonesia, Nilai Investasi Capai Miliaran

    3 November 2026

    17 Sertifikat Tanah Diklaim Hilang, Kuasa Hukum: BP Pernyataan Bertentangan Fakta

    2 November 2026

    Kejati Bidik Dugaan Korupsi PKBM di Pandeglang hingga Tangerang, Potensi Kerugian Capai Miliaran

    2 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.